Kewajiban Ganti Rugi Oleh Promotor Konser Day6 3rd World Tour In Jakarta Akibat Perpindahan Venue Secara Sepihak

Authors

  • Afifah Zahra Universitas Sriwijaya
  • Dian Afrilia Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.70656/tonji.v2i2.655

Keywords:

Tanggung Jawab, Promotor,, Pembeli Tiket Konser Musik, Perpindahan Venue

Abstract

Banyaknya penyelenggaraan konser musik di Indonesia saat ini memberikan peningkatan terhadap pendapatan dari bidang ekonomi kreatif di Indonesia, akan tetapi di sisi lain hal ini menimbulkan permasalahan hukum pada persoalan perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana bentuk perlindungan hukum dalam pelaksanaan pengembalian dana tiket konser musik yang tidak sesuai dengan perjanjian dan mengkaji bagaimana tanggung jawab pelaku usaha atas tindakan wanprestasi yang dilakukannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan mengkaji Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Penemuan dalam penelitian ini memperlihatkan bahwa pelaku usaha belum merealisasikan hak konsumen atas pengembalian dana tiket konser dengan ketentuan yang berlaku yaitu pada Pasal 4, Pasal 7 UUPK. Promotor selaku pelaku usaha hendaklah melakukan kewajibannya sesuai dengan apa yang diperjanjikan, serta memastikan melakukan perjanjian dengan itikad baik.

Kata Kunci: Tanggung Jawab, Promotor, Pembeli Tiket Konser Musik, Perpindahan Venue

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustien, Salsha Dwi, Halimah Zahra, Maisya Hayina Zahra, Ghina Aulia Asy-Sifa, and Rahma Khairunnisa Amalia. “Dampak Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Konsumen Promotor MecimaPro Dalam Penyelenggaraan Konser Musik Internasional Di Indonesia.” Jurnal Ekonomi Dan Manajemen 2, no. 2 (n.d.): 4107–16. https://doi.org/10.62710/8j7s4616.

Alvirtyantoro, Rafi. “Melani Mecimapro Janji Refund Konser DAY6, Minta Waktu Cari Dana Tambahan.” Medcom.Id, n.d. https://www.medcom.id/hiburan/musik/zNAd8z6K-melani-mecimapro-janji-refund-konser-day6-minta-waktu-cari-dana-tambahan#:~:text=Jakarta:

Ameira, Rizka. “Tanggung Jawab Promotor Sebagai Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Akibat Pembatalan Pelaksanaan Konser Musik.” Universitas Sriwijaya, n.d.

Billa, Ainun Yulia Salsa, and Reni Budi Setianingrum. “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Ticketing Pending Payment Dan Keterlambatan Konfirmasi E-Ticket Konser Day6.” Adagium:Jurnal Ilmiah Hukum 3, no. 1 (n.d.): 307–28. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i2.223.

Chiquita, Elizabeth, and Tuedestin Priwiratu. “Rangkuman Kisruh Konser DAY6 Di Jakarta Mecimapro Dikecam.” IDN Times, n.d. https://www.idntimes.com/korea/kpop/rangkuman-kisruh-konser-day6-di-jakarta-00-hwff8-q9xgjl.

D, Jasmine Floretta V. “Belajar Dari My Day: Sudah Saatnya Konsumen Konser Berserikat.” Magdelene.Co, n.d. https://magdalene.co/story/belajar-berserikat-my-day-penggemar-day6/.

Damayanti, Nurhaliza, and Rani Apriani. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pada Kasus Perubahan Venue Konser Day6 Oleh Promotor.” Jurnal Ilmial Wahana Pendiidikan 11, no. 11 (n.d.): 74–84. https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/11968.

Hanifah, Nirmala. “Pantau Proses Refund Tiket Konser Day6, Kemendag: Baru Capai 47 Persen.” Tvrinews.Com, n.d. https://hiburan.tvrinews.com/berita/tvlejrd-pantau-proses-refund-tiket-konser-day6-kemendag-baru-capai-47-persen#.

Hayati, Adis Nur, and Antonio Rajoli Ginting. “Analisis Mekanisme Ganti Rugi Pengembalian Dana Dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 3 (n.d.): 509–26. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.509-526.

Hidayat, Wisnu Amri. “Link Dan Cara Beli Tiket Konser Day6 Bertajuk "Day6 3rd Wolrs Tour In Jakarta Di Mecimashop.Com Atau Tiket.Com.” Tirto.Id, n.d. https://tirto.id/link-dan-cara-beli-tiket-konser-day6-di-jakarta-2025-g7bD.

I Ketut Oka Setiawan. Hukum Perikatan. I. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Irshan, Naufal, and Irawaty. “Analisis Yuridis Tanggung Jawab Penyelenggara Konser Terhadap Perubahan Lokasi Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen.” Book Chapter Hukum Dan Linkungan Jilid 2 (n.d.): 646. https://proceedings.unnes.ac.id/index.php/hk/article/view/505/476.

Listyani, Sanyya, and I Wayan Wiryawan. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Wanprestasi Promotor Dalam Penyelenggaraan Konser Musik.” Jurnal Media Akademik 3, no. 10 (n.d.): 4.

Mas, Made Nitya Amanda Putri Manik, Anak Agung Ayu Ngurah Sri Rahayu Gorda, Kadek Januarsa Adi Sudharma, and Anak Agung Ayu Intan Puspadewi. “Refund Tiket Konser Musik K-Pop Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen: Antara Kepastian Hukum Dan Keadilan.” Al-Zayn; Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 6 (n.d.): 8156–64. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2524.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: UNRAM Press, n.d.

Online, Tim Hukum. “Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli.” HukumOnline.Com, n.d. https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/.

Panjaitan, Hulman. Hukum Perlindungan Konsumen (Reposisi Dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan Dan Menjamin Keseimbangan Dengan Pelaku Usaha). Bekasi: Penerbit Jala Permata Aksara, 2021.

Pratama, I.Putu Andika, and Made Aditya Pramana Putra. “Akibat Hukum Kasus Pembatalan Sepihak Promotor Beach Festival 6 Ditinjau Melalui UUPK.” Jurnal Kertha Negara 12, no. 9 (n.d.): 1052–62. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/download/112228/58744/.

Purwaningtyas, Amah, and Sesmawati. “Refund Tiket Konser Day6 Jakarta 22025 Status Pengembalian Dana Yang Haruss Diketahui Fnas.” Netralnews.Com, n.d. https://www.netralnews.com/refund-tiket-konser-day6-jakarta-2025-status-pengembalian-dana-yang-harus-diketahui-fans/MjJGaFF0MG90Q3UyMGNacWNFVTlHQT09.

Sarajwati, Ma’ar Kamila Ardani. “Fenomena Korean Wave Di Indonesia Environmental Geography Student Association.” In EGSA UGM Https://Egsa.Geo.Ugm.Ac.Id/2020/09/30/Fenomena-Korean-Wave-Di-Indonesia/, n.d.

Setiawan, Jetmiko, and dan Indra Afrita Yetti. “Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Atas Produk Cacat Tersembunyi.” Jurnal Ilmu Hukum THE JURIS 9, no. 1 (n.d.): 217–33. https://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris.

Sulistyaningrum, Helena Primadianti, and Dian Afrilia. “Klausula Baku Dalam Perspektif Asas Kebebasan Berkontrak Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Simbur Cahaya 27, no. 1 (n.d.): 119–33. https://doi.org/10.28946/sc.v27i1.807.

Tim CNN. “MecimaPro Klain Refund Tiket Konser Day6 Di Jakarta Mencapai 47%.” cnnindonesia.com, 2025.

Tiodarnus, Melvina, and Dian Maharani. “‘Kronologi Polemik Tiket Konser DAY6 Jakarta 2025.’” Kompas. Com Https://Www.Kompas.Com/Hype/Read/2025/05/03/084820766/Kronologi-Polemik-Tiket-Konser-Day6-Jakarta-2025, n.d.

W, I.Putu Pasek Bagiartha. “Kepastian Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Pemberlakuan Kontrak Baku.” Kajian Hukum Dan Keadilan 1, no. 2 (n.d.): 60–76.

Yusron, Atmi Ahsani. “Detail Refund Tiket Konser Day6 FOREVER YOUNG Jakarta 2025.” Detik.Com, n.d. https://www.detik.com/pop/korean-wave/d-7852671/detail-refund-tiket-konser-day6-forever-young-jakarta-.

Downloads

Published

2025-12-30

How to Cite

Zahra, A., & Afrilia, D. (2025). Kewajiban Ganti Rugi Oleh Promotor Konser Day6 3rd World Tour In Jakarta Akibat Perpindahan Venue Secara Sepihak. The Officium Nobile Journal, 2(2), 30–42. https://doi.org/10.70656/tonji.v2i2.655