TANGGUNG JAWAB HUKUM NOMINEE ATAS SAHAM DALAM PERJANJIAN PINJAM NAMA AKIBAT WANPRESTASI

Authors

  • Tiara Annisa Abdillah Universitas Sriwijaya
  • Helena Primadianti Sulistyaningrum Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.70656/tonji.v2i2.600

Keywords:

Perjanjian Pinjam Nama, Nominee, Wanprestasi

Abstract

Abstract

The practice of nominee agreements in the ownership of shares in Limited Liability Companies has become a growing legal phenomenon alongside the increasing complexity of business and investment activities in Indonesia. In this arrangement, shares are formally registered under the nominee’s name, while the economic benefits and actual control belong to the beneficial owner. This separation between formal ownership and substantive interest often leads to legal disputes, particularly when a default occurs and questions arise regarding the legal liability of the nominee. This study aims to analyze the legal regulation of nominee share agreements and to examine the legal responsibility of nominees in the event of default. The research employs a qualitative legal method with a descriptive approach, using library research through the examination of primary legal materials such as statutory regulations and court decisions, as well as secondary legal materials including legal literature and scholarly journals. The findings indicate that Indonesian company law adheres to the principle of formal share ownership, whereby the party whose name is recorded in the shareholders register is legally recognized as the legitimate shareholder with all corresponding rights and obligations. The legal relationship between the nominee and the beneficial owner exists solely within the realm of private law and depends on the validity of the nominee agreement. If such an agreement is made for purposes contrary to statutory provisions, particularly those concerning investment regulations and transparency of share ownership, it may be declared null and void. In cases of default, the nominee may still be held legally accountable both internally to the beneficial owner and externally to third parties. This research concludes that nominee share agreements involve significant legal risks and do not provide adequate legal certainty or protection.

Keywords: Nominee, Agreement, Nominee, Default

 

Abstrak

Praktik perjanjian pinjam nama (nominee agreement) dalam kepemilikan saham Perseroan Terbatas merupakan fenomena hukum yang berkembang seiring meningkatnya aktivitas investasi dan kebutuhan fleksibilitas dunia usaha di Indonesia. Dalam praktiknya, kepemilikan saham dicatat secara administratif atas nama nominee, sementara kepentingan ekonomi dan pengendalian berada pada beneficial owner. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum ketika terjadi wanprestasi, khususnya terkait tanggung jawab hukum nominee atas saham yang secara formal berada atas namanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perjanjian pinjam nama saham serta menelaah tanggung jawab hukum nominee dalam hal terjadinya wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perseroan Indonesia menganut prinsip kepemilikan saham secara formal, sehingga nominee yang tercatat dalam daftar pemegang saham diakui sebagai pemegang saham yang sah dengan seluruh hak dan kewajibannya. Hubungan hukum antara nominee dan beneficial owner berada dalam ranah perdata dan bergantung pada keabsahan perjanjian pinjam nama. Apabila perjanjian tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait penanaman modal dan keterbukaan kepemilikan saham, maka perjanjian dapat dinyatakan batal demi hukum. Dalam hal wanprestasi, nominee tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum baik dalam hubungan internal maupun terhadap pihak ketiga. Penelitian ini menegaskan bahwa perjanjian pinjam nama saham mengandung risiko hukum yang tinggi dan tidak memberikan perlindungan hukum yang optimal.

 Kata Kunci: Perjanjian Pinjam Nama, Nominee, Wanprestasi

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aida Dwi Aulia, dkk. “Peran Kewirausahaan dalam Memajukan Perekonomian Indonesia.” Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 9, No. 1, 2025.

Anak Agung Ayu Reditha Sara. “Penggunaan VIE Structure untuk Praktik Nominee dalam Praktik Penanaman Modal di Indonesia.” UNES Law Review, Vol. 6, No. 2, 2023.

Annisa Fitria, dkk. “Kedudukan Beneficial Owner dalam Perseroan Terbatas dalam Hukum Positif di Indonesia.” Lex Jurnalica, Vol. 19, No. 1, 2022.

Annisa Maudi Arsela dan Febby Mutiara Nelson. “Perjanjian Nominee dalam Hukum Pertanahan Indonesia.” PALAR (Pakuan Law Review), Vol. 7, No. 2, 2021.

Ayesha A. M. Rengganis dan Akhmad B. Cahyono. “Indikator Perjanjian Pinjam Nama (Nominee Agreement) dalam Kepemilikan Perseroan Terbatas berdasarkan Hukum Indonesia dan Thailand.” Lex Patrimonium, Vol. 4, No. 1, 2025.

Budihardjo Hardisurjo, dkk. “Eksaminasi Hak Pemegang Saham pada Perseroan Terbatas dalam Berbagai Kondisi Menurut UUPT Pasal 72.” Jurnal Hukum Pelita, Vol. 5, No. 2, 2024.

Dewa Agung Dharma Jastrawan dan I Nyoman Suyatna. “Keabsahan Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) oleh Warga Negara Asing dalam Penguasaan Hak Milik atas Tanah di Indonesia.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 12, 2019.

Firman Damai Hati Sarumaha. “Kekuatan Hukum Pembuktian dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang.” Jurnal Panah Hukum, Vol. 2, No. 2, 2023.

Indra Bayu Nugroho, Amiliya, dan Lucky Dafira Nugroho. “Perjanjian Pinjam Nama oleh Warga Negara Asing dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional.” Journal Inicio Legis, Vol. 6, No. 1, 2025.

Iqbal Rendywiranto dan Rio Christiawan. “Penguasaan Hak Atas Tanah oleh Warga Negara Asing melalui Perjanjian Nominee.” Jurnal Hukum Staatrechts, Vol. 8, No. 2, 2025.

I Made Angga Legawa dan Anak Agung Istri Eka Krisna Yanti. “Kedudukan Hukum Perjanjian Nominee dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia.” Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, Vol. 2, No. 2, 2025.

Johan’s Kadir Putra, dkk. “Tinjauan Hukum terhadap Perjanjian Nominee yang Diberikan secara Lisan.” Jurnal Lex Suprema, Vol. 3, No. 2, 2021.

Muhammad Afdal Yanuar. “Legal Review of Nominee Shareholders Agreement of Foreign Direct Investment in the Form of Joint Venture Company.” Majalah Hukum Nasional, Vol. 51, No. 1, 2021.

Muhammad Daffa Fakhri dan Mohamad Fajri Mekka Putra. “Keabsahan Perjanjian Nominee dalam Kaitannya dengan Kepemilikan Saham pada Perseroan Terbatas.” Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), Vol. 6, No. 4, 2022.

Muhammad Riandi Nur Ridwan dan Yana Sukma Permana. “Wanprestasi dan Akibatnya dalam Pelaksanaan Perjanjian.” Jurnal Ilmu Hukum The Juris, Vol. 6, No. 2, 2022.

Nauva Amanda, dkk. “Perjanjian Tidak Bernama.” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 8, No. 3, 2024.

Patricia Melania Nelwan. “Tinjauan Yuridis Mengenai Pertanggungjawaban Notaris yang Tidak Mencantumkan Beneficial Owner dalam Pembuatan Akta Perusahaan.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Vol. 15, No. 4, 2025.

Ratna Sebtyaningsih, Budi Santoso, dan Sudirman. “Analisis Yuridis terhadap Asas Kebebasan Berkontrak dan Kepastian Hukum Pembuatan Akta Notaris melalui Media Elektronik.” Jurnal Litbang Kebijakan, Vol. 14, No. 2, 2020.

Rizal Ananda Gibran dan Citraresmi Widoretno Putri. “Kedudukan Hukum Beneficial Ownership dalam Perjanjian Pinjam Nama atas Hak Milik Tanah oleh Warga Negara Asing.” Jurnal Locus: Penelitian dan Pengabdian, Vol. 5, No. 1, 2026.

Sri Redjeki Slamet, Zulfikar Judge, dan Henry Arianto. “Indikasi Perjanjian Nominee sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum Perjanjian Ditinjau dari Keabsahan dan Kekuatan Mengikatnya.” Lex Jurnalica, Vol. 20, No. 3, 2023.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2001.

Tri Yuwandani Hayuningtya, dkk. “Pertanggungjawaban Pidana Beneficial Owner Saham dalam Tindak Pidana Perpajakan.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Vol. 9, No. 2, 2022.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.

Widia Salwa Putri Santira dan Disriani Latifah Soroinda. “Tanggung Jawab Notaris atas Akta Pendirian Perseroan Terbatas berdasarkan Perjanjian Pinjam Nama.” UNES Law Review, Vol. 6, No. 4, 2024.

Yonna Faradhina. “Keabsahan Pemegang Saham Nominee dalam Hukum Positif di Indonesia.” Jurnal Kajian Hukum, Vol. 6, No. 2, 2025.

Yulia. Hukum Perdata. Lhokseumawe: Malikussaleh University Press, 2015.

Downloads

Published

2025-12-30

How to Cite

Tiara Annisa Abdillah, & Sulistyaningrum, H. P. (2025). TANGGUNG JAWAB HUKUM NOMINEE ATAS SAHAM DALAM PERJANJIAN PINJAM NAMA AKIBAT WANPRESTASI. The Officium Nobile Journal, 2(2), 53–64. https://doi.org/10.70656/tonji.v2i2.600