SISTEM DAN TATA CARA PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA TERHADAP BADAN USAHA MILIK NEGARA
Keywords:
Sistem Tata Cara, Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara, BUMNAbstract
Sebagai kepala pemerintahan, presiden memiliki kekuasaan untuk mengendalikan perekonomian nasional dalam kerangka kekuasaan pemerintahan. Hak tersebut meliputi aturan umum dan aturan khusus. Untuk membantu Presiden dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan tersebut di atas, sebagian dari kekuasaan itu memberi wewenang kepada Menteri Keuangan yang membidangi keuangan. Pengelola pemerintahan baik di pusat ataupun di daerah yang melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara/daerah dapat dikenakan penggantian atas kerugian negara. Dalam pemerintahan, pihak-pihak yang dapat dikenakan kompensasi negara/daerah adalah mereka yang memiliki kewenangan untuk mengurusi pengelolaan keuangan negara, antara lain presiden, menteri keuangan, menteri/kepala negara, kepala organisasi, kepala daerah, bendahara, non -bendahara dan pejabat publik lainnya yang berwenang mengelola keuangan negara/daerah. Atas dasar kewenangan yang diberikan sesuai dengan ketentuan hukum administrasi. Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik melakukan kajian dengan rumusan masalah yakni Bagaimana sistem dan tata cara pemeriksaan pengelolaan keuangan negara pada Badan Usaha Milik Negara? Bagaimana pertanggung jawaban hukum dari akibat keputusan direksi dalam hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan negara pada BUMN? Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu suatu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan-bahan referensi lainnya