DISKRESI PEMERINTAH DI BIDANG PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI COVID-19
Keywords:
Diskresi, Pembiayaan, , Keuangan Negara, Pandemi Covid-19Abstract
Pandemi Covid-19 yang berdampak luas kepada setiap bidang kehidupan manusia, sehingga diperlukannya diskresi dari pemerintah untuk segera menangani penyebaran pandemi Covid-19 khususnya pada bidang pembiayaan keuangan negara, kedua pemerintah cenderung takut untuk menggunakan diskresi dikarenakan diskresi rentan akan kriminalisasi, khususnya pada masa pandemi Covid-19. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 telah mengatur baik secara umum maupun secara khusus mengenai tata cara pelaksanaan diskresi di bidang pembiayaan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan bentuk perlindungan hukum yang didapatkan oleh pemerintah saat melakukan diskresi di bidang pembiayaan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute aproach), pendekatan konsep (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Diskresi,