MENDESAIN ULANG KEADILAN : REFORMASI HUKUM PERCERAIAN DALAM SISTEM PERADILAN AGAMA

Authors

  • Eko Saputra Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.70656/tonji.v2i1.364

Keywords:

Hukum Keluarga Islam, perceraian, Keadilan Substantif, Peradilan Agama, gender

Abstract

Fenomena meningkatnya angka perceraian di Indonesia, khususnya di lingkungan Peradilan Agama, menunjukkan adanya problem struktural dan kultural dalam sistem hukum keluarga Islam. Artikel ini bertujuan mengkaji kebutuhan mendesak untuk mereformasi hukum perceraian dengan pendekatan keadilan substantif dan perspektif gender. Metode yang digunakan adalah kualitatif normatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum perceraian saat ini masih bias patriarki, minim perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta belum maksimal menerapkan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah. Rekomendasi meliputi reformulasi legislasi, penguatan mediasi berbasis empati, serta penerapan model peradilan keluarga berbasis restoratif. Reformasi ini menjadi urgensi dalam mewujudkan sistem hukum yang adil, inklusif, dan responsif terhadap dinamika sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-06-28

How to Cite

Saputra, E. (2025). MENDESAIN ULANG KEADILAN : REFORMASI HUKUM PERCERAIAN DALAM SISTEM PERADILAN AGAMA. The Officium Nobile Journal, 2(1), 35–55. https://doi.org/10.70656/tonji.v2i1.364

Issue

Section

Articles