MENDESAIN ULANG KEADILAN : REFORMASI HUKUM PERCERAIAN DALAM SISTEM PERADILAN AGAMA
DOI:
https://doi.org/10.70656/tonji.v2i1.364Keywords:
Hukum Keluarga Islam, perceraian, Keadilan Substantif, Peradilan Agama, genderAbstract
Fenomena meningkatnya angka perceraian di Indonesia, khususnya di lingkungan Peradilan Agama, menunjukkan adanya problem struktural dan kultural dalam sistem hukum keluarga Islam. Artikel ini bertujuan mengkaji kebutuhan mendesak untuk mereformasi hukum perceraian dengan pendekatan keadilan substantif dan perspektif gender. Metode yang digunakan adalah kualitatif normatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum perceraian saat ini masih bias patriarki, minim perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta belum maksimal menerapkan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah. Rekomendasi meliputi reformulasi legislasi, penguatan mediasi berbasis empati, serta penerapan model peradilan keluarga berbasis restoratif. Reformasi ini menjadi urgensi dalam mewujudkan sistem hukum yang adil, inklusif, dan responsif terhadap dinamika sosial.