MENGGAGAS INDONESIA EMAS 2045 MELALUI KENAIKAN GAJI GURU
DOI:
https://doi.org/10.70656/tonji.v1i2.260Keywords:
Pendidikan, Anggaran, GuruAbstract
Pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 24/PUU-V/2007 yang memasukkan anggaran gaji guru ke dalam kewajiban konstitusional 20% bagi anggaran pendidikan yang berimplikasi langsung pada pemberian gaji guru Non-PNS dalam hal ini guru honor dan guru kontrak. Penulis menggunakan metode yuridis normatif di mana penulis akan melihat aturan yang berkaitan dengan materi ini di samping itu dengan elaborasi bahan-bahan hukum yang didapatkan secara kuantitatif yang akan mengaitkankan serangkaian kejadian dengan sejumlah konsep hukum, teori hukum yang dirangkum secara sosio-historis dalam suatu peraturan perundang-undangan. Demi mewujudkan Indonesia Emas 2045 sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN 2025-2045) salah satunya adalah dengan penguatan pada sektor pendidikan yakni melalui instrumen gaji guru yang didikotomikan dalam anggaran pendidikan dan anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Disertai dengan revisi Undang - Undang tentang Guru dan Dosen melalui komunikasi penganggaran antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.