PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Keywords:
Hukum Islam, Perkawinan Beda Agama, Ayu Kartika DewiAbstract
Perkawinan beda agama adalah perkawinan yang dilakukan oleh orang yang berlainan agama. Perkawinan beda agama ini masih sering terjadi di Indonesia. Seperti yang dilakukan oleh salah satu staff khusus presiden Ayu Kartika Dewi yang beragama Islam menikah dengan Gerald Bastian yang beragama Katolik. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana pelaksanaan akad nikah perkawinan beda agama yang dilakukan oleh staf khusus presiden Ayu Kartika Dewi. Kedua, bagaimana perspektif hukum Islam terhadap perkawinan beda agama yang dilakukan staf khusus presiden Ayu Kartika Dewi. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library reasearch) yang bersifat deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi dan dokumentasi. Teknik pengolahan data terdiri dari, pemeriksaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data. Adapun teknik analisis data menggunakan teknik berfikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pertama pelaksanaan akad nikah perkawinan beda agama yang dilakukan oleh staf khusus presiden Ayu Kartika Dewi, dilakukan dengan dua cara pertama secara Islam yakni akad dilaksanakan didepan penghulu. Kedua, dilakukan secara Katolik yakni dilaksanakan didepan uskup. Adapun kedua, Perspektif Hukum Islam Terhadap Perkawinan Beda Agama yang dilakukan oleh staf khusus presiden Ayu Kartika Dewi adalah haram dan tidak sah.