TANGGUNG JAWAB PENGEMUDI OJEK PANGKALAN TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT PELANGGARAN KESEPAKATAN TARIF

Authors

  • Anastasya Rasita Perangin angin Sriwijaya University

DOI:

https://doi.org/10.70656/jolasos.v3i1.656

Abstract

Transportasi ojek pangkalan merupakan salah satu saranatransportasi informal yang masih banyak digunakan oleh masyarakat karena fleksibilitas dan kemudahan aksesnya. Dalam praktiknya, penggunaan jasa ojek pangkalanbiasanya didasarkan pada kesepakatan tarif antarapengemudi dan konsumen sebelum perjalanan dimulai. Namun, tidak jarang terjadi pelanggaran terhadapkesepakatan tarif yang telah disepakati, seperti adanyapenambahan biaya secara sepihak oleh pengemudi. Kondisitersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumenserta menimbulkan permasalahan hukum terkait tanggungjawab pengemudi sebagai penyedia jasa. Penelitian inibertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawabpengemudi ojek pangkalan terhadap kerugian konsumenakibat pelanggaran kesepakatan tarif serta upayaperlindungan hukum bagi konsumen. Metode penelitianyang digunakan adalah penelitian hukum normatif denganpendekatan perundang-undangan dan pendekatankonseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwakesepakatan tarif antara pengemudi dan konsumenmerupakan bentuk perjanjian yang mengikat para pihak. Apabila pengemudi melanggar kesepakatan tersebut dan menimbulkan kerugian bagi konsumen, maka pengemudidapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuanhukum perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta ketentuan perlindungan konsumen. Dengandemikian, konsumen memiliki hak untuk memperolehperlindungan hukum serta menuntut ganti kerugian apabilaterjadi pelanggaran terhadap kesepakatan tarif.

Kata Kunci: Ojek Pangkalan, Kesepakatan Tarif, TanggungJawab Pengemudi, Kerugian Konsumen, PerlindunganKonsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asri, Ni Kadek Sindhu, and I Made Kariyasa. “TINJAUAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TINDAKAN WANPRESTASI PELAKU USAHA.” Jurnal Hukum Mahasiswa 4, no. 1 (2024): 1344–55.

Heriyanti, Yuli. “KERUGIAN KONSUMEN SEBAGAI TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM PERDAGANGAN ELEKTRONIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.” Jurnal Pahlawan 2, no. 2 (2019): 9–13.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Maileni, Dwi Afni. “TINJAUAN YURIDIS TANGGUNGJAWAB PRODUK TERHADAP UNDANG- UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.” Jurnal Dimensi 3, no. 3 (2014): 1–8.

Miru, Ahmadi, and Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Randi, Randi. “Tanggung Jawab Keperdataan Terkait Wanprestasi Pasal 7 Huruf F UU No . 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 1, no. 3 (2023): 173–84.

Sidabalok, Janus. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Widjaja, Gunawan, and Ahmad Yani. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Yelia, Rufa. “PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU USAHA OTOMOTIF TERHADAP KERUSAKAN RANGKA SEPEDA MOTOR YANG MENIMBULKAN KERUGIAN KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.” Universitas Malikussaleh, 2024.

Yuliska, Edwin. “PERAN PERLINDUNGAN BAGI KONSUMEN DAN PELAKU USAHA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999.” Journal of Global Legal Review 2, no. 2 (2024): 99–108.

Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.

Downloads

Published

06/26/2026

How to Cite

Perangin angin, A. R. (2026). TANGGUNG JAWAB PENGEMUDI OJEK PANGKALAN TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT PELANGGARAN KESEPAKATAN TARIF . Journal Of Law And Social Society , 3(1), 51–64. https://doi.org/10.70656/jolasos.v3i1.656

Issue

Section

Articles