PERLINDUNGAN HUKUM STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK DIASPORA INDONESIA BERDASARKAN ASAS KEWARGANEGARAAN TUNGGAL DAN PRINSIP KEPASTIAN HUKUM

Authors

  • Agnes Rosana Stepanie Pardede Universitas Sriwijaya
  • Eva Maretha Salim Universitas Sriwijaya
  • Jessica Meidea G. Napitupulu Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.70656/jolasos.v3i1.647

Abstract

Pergerakan global masyarakat Indonesia, khususnya yang terkait dengan pendidikan dan pekerjaan di luar negeri, menghadirkan isu hukum mengenai status kewarganegaraan anak dari warga negara Indonesia yang lahir atau dibesarkan di negara lain. Sistem kewarganegaraan di Indonesia yang menerapkan prinsip kewarganegaraan tunggal dengan pengakuan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak hingga usia tertentu sering menciptakan ketidakpastian hukum jika kewajiban administratif, seperti pendaftaran dan pemilihan kewarganegaraan, tidak dilaksanakan pada waktu yang tepat. Situasi ini berpotensi mengakibatkan anak-anak diaspora kehilangan status kewarganegaraan Indonesia meski secara sosiologis mereka masih memiliki ikatan yang kuat dengan tanah air. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang menyangkut status kewarganegaraan bagi anak-anak diaspora Indonesia berdasarkan prinsip kewarganegaraan tunggal serta asas kepastian hukum, serta menilai efektivitas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui kajian terhadap norma hukum dan literatur yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa regulasi kewarganegaraan yang ada masih mengalami tantangan dalam menyesuaikan diri dengan dinamika mobilitas global diaspora, terutama berkaitan dengan batasan usia ketentuan pemilihan kewarganegaraan serta kompleksitas prosedur administratif yang bisa berujung pada hilangnya status kewarganegaraan tanpa sengaja. Penelitian ini menyumbangkan ide untuk rekonstruksi kebijakan kewarganegaraan yang lebih responsif dengan cara menyederhanakan prosedur administratif, memperkuat perlindungan hukum untuk anak-anak diaspora, dan mengembangkan kebijakan yang mampu mempertahankan hubungan diaspora dengan Indonesia sebagai salah satu aset sumber daya manusia nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abil, Muhammad Ibnu, dkk. “Legal Protection of Stateless Person in Indonesia: Human Rights Dimensions.” Hang Tuah Law Journal 6, no. 2 (Oktober 2022): 95–110.

Ali, Nurazhimah, dan Syarifah Zulyaka Rifera Rozi. “Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik sebagai Pilar Demokrasi di Indonesia.” Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum 5, no. 1 (2026): 101–115.

Anggraeni, Della Palupi, dan Tony Mirwanto. “Analisis Stateless Person dan Anak Berkewarganegaraan Ganda dalam Perspektif Keimigrasian Indonesia.” Journal of Law and Border Protection 3, no. 1 (Juni 2021): 45–60.

Benuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Jurnal Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33.

Creț, Daniela Cristina. “The Child’s Right to Establish and Preserve His or Her Identity: Legislative and Case-Law Considerations.” Journal of Legal Studies 33, no. 47 (2024): 161–178.

Effendi, Winda Roselina. “Nasionalisme dan Kewarganegaraan.” Trias Politika 1, no. 2 (Oktober 2017): 95–110.

Elfinur, Dinny Afifi. 2021. “Plugging the Brain Drain: The Role of Indonesia Diaspora Network towards Indonesian Citizens in Overseas Policy.” Review of International Relations Vol. 2 No. 2. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/rir/article/view/18667

Hayati, Hazimah Dzikra, dkk. “Beasiswa LPDP Sebagai Investasi Pendidikan: Evaluasi Aksesibilitas, Kontribusi Alumni, dan Pemerataan Pembangunan SDM.” Jurnal Kepemimpinan & Pengurusan Sekolah 10, no. 2 (2025): 462–472.

Hidayati, Nur. “Kewarganegaraan Ganda di Indonesia dalam Perspektif Negara Hukum.” Ragam Jurnal Pengembangan Humaniora 16, no. 1 (April 2016): 28–40.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601.

Istikhomah. “Kebijakan Hukum Terhadap Individu Tanpa Kewarganegaraan Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia dan Konstitusi.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 2 (April 2025): 235–250.

Jumantoro, Tegar Raffi Putra, dkk. “Strategi Penanggulangan Laju Brain Drain Melalui Kebijakan Dual Citizenship bagi Diaspora Indonesia.” Law Jurnal 6, no. 1 (Juli 2025): 1–10.

Kencana, Ni Putu Sekar Kencana Yustisia, Koesmoyo Ponco Aji, dan Sohirin. 2025. “Menjembatani Kekosongan Hukum: Peran Diskresi Pejabat Imigrasi Dalam Menangani Anak Berkewarganegaraan Ganda.” Innovative: Journal of Social Science Research Vol. 5 No. 4. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/20537

Madaniah, Fuji Nurul, Dinie Anggraeni Dewi, dan Muhammad Irfan Adriansyah. 2024. “Masalah Anak Kewarganegaraan Ganda di Indonesia.” MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin Vol. 2 No. 1. https://ejournal.lumbungpare.org/index.php/maras/article/view/128

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Mujib, Zahra Murdia, dan Anwar Hafidzi. 2025. “Kewarganegaraan Ganda Terbatas dan Tantangan Hak Keperdataan Anak Perspektif Hukum Indonesia dan Negara Asal Orang Tua.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 2. https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/1169

Nasoha, Ahmad Muhamad Mustain, dkk. “Hak Kewarganegaraan dalam Perspektif Konstitusi Indonesia: Analisis Pasal 26 UUD 1945 yang Mengatur tentang Kewarganegaraan.” Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara 2, no. 4 (November 2024): 355–370.

Nasoha, Ahmad Muhamad Mustain, dkk. “Kewarganegaraan Ganda di Indonesia: Peluang atau Ancaman bagi Partisipasi Politik.” Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik 1, no. 4 (Desember 2024): 180–195.

Nurmawati, Made. “Stateless Person in Indonesia: Consequences and Legal Protection.” Udayana Master Law Journal 11, no. 1 (Mei 2022): 95–110.

Pasaribu, Nurhannah Rosa Delima. “Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Atas Kewarganegaraan bagi Anak dari Kelompok Minoritas di Mata Hukum Tata Negara.” Bulletin of Law Research (BLEACH) 2, no. 2 (Desember 2025): 10–25.

“Polemik Status Anak Alumni LPDP: Pemerintah Benahi Kewarganegaraan Ganda hingga Kehilangan WNI.” Hukumonline, 26 Februari 2026.

Rajab, Achmadudin. “Peran Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan dalam Mengakomodir Diaspora untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 2 (Juni 2017): 530–540.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Solechan, S. “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik.” Administrative Law and Governance Journal 2, no. 3 (2019): 541–559.

Syahputra, Rifky Justicyo, dan Irwan Triadi. “Analisis Yuridis Tanggung Jawab Negara (State Responsibility) Terhadap Serangan Siber Oleh Aktor Non-Negara Dalam Perspektif Hukum Internasional.” Media Hukum Indonesia 3, no. 2 (Juni 2025): 660–675.

United Nations General Assembly. Convention on the Rights of the Child. 20 November 1989. United Nations Treaty Series, vol. 1577.

Vega-Muñoz, Alejandro, Paloma González-Gómez-del-Miño, dan Nicolás Contreras-Barraza. 2025. “The Determinants of Brain Drain and the Role of Citizenship in Skilled Migration.” Social Sciences Vol. 14 No. 3. https://www.mdpi.com/2076-0760/14/3/132

Wardoyo, Chris Setio, Adrianus Eliasta Meliala, dan Muhammad Alvi Syahrin. “Indonesian Diaspora’s Preferences for Dual Citizenship: Opportunities and Challenges for National Resilience.” Jurnal Ilmiah Sistem Informasi dan Teknologi 6, no. 1 (Januari 2025): 1–12.

Wulandari, Savitri, dan Iranisa. “Tinjauan Yuridis Implementasi Dana Abadi di Bidang Pendidikan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.” Prodigy: Jurnal Perundang-Undangan 12, no. 1 (2024): 79–94.

Downloads

Published

06/26/2026

How to Cite

Pardede, A. R. S., Salim, E. M., & Napitupulu, J. M. G. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK DIASPORA INDONESIA BERDASARKAN ASAS KEWARGANEGARAAN TUNGGAL DAN PRINSIP KEPASTIAN HUKUM. Journal Of Law And Social Society , 3(1), 28–50. https://doi.org/10.70656/jolasos.v3i1.647

Issue

Section

Articles