Harmonisasi Regulasi Melalui Model Omnibus Di Indonesia

Authors

  • Shandy Gusnaldi Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.70656/jolasos.v2i2.516

Abstract

Perubahan paradigma ke arah negara kesejahteraan (welfare staat) mendorong intervensi negara dalam kehidupan masyarakat, terutama melalui regulasi hukum untuk menjamin kesejahteraan. Sistem hukum Indonesia yang mengikuti tradisi civil law menuntut kodifikasi regulasi yang tertulis dan hierarkis. Sehingga hyper regulation yang menyebabkan multitafsir dan konflik norma tidak mampu dielakkan. Menjawab hal ini dilakukan penelitian menggunakan metode yuridis-normatif. Hasilnya menunjukkan bahwa metode omnibus berpotensi efektif dalam penyederhanaan regulasi dan pengharmonisasian norma, namun keberhasilannya tergantung pada penerapan prinsip transparansi dan partisipasi publik untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amin, Rizal Irvan. “MENGURAI PERMASALAHAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN DI INDONESIA.” Res Publica 4, no. 2 (2020).

Antari, Kadek Widya, Ratna Artha Windari, dan Dewa Gede Sudika Mangku. “TINJAUAN YURIDIS MENGENAI ANTYNOMY NORMEN (KONFLIK NORMA) ANTARA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR-DASAR POKOK AGRARIA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL TERKAIT JANGKA WAKTU PEROLEHAN HAK ATAS TANAH.” e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha 2, no. 2 (2019).

Dianisa, Tifani Rizki, dan Gayatri Dyah Suprobowati. “PENERAPAN TEORI LEGISLASI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN DI INDONESIA.” Souvereignty : Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional 1, no. 2 (2022).

Hasan, Rizkiyawan. “DINAMIKA KONSEP WELFARE STATE DI INDONESIA : ANTARA JANJI KONSTITUSI DAN KENYATAAN EKONOMI.” Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 10 (2024).

Indrati, Maria Farida. ILMU PERUNDANG-UNDANGAN 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. PT Kanisius, 2020.

Jaga Rudi. “Penyelarasan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Langkah Reformasi Hukum di Indonesia.” Populer: Jurnal Penelitian Mahasiswa 2, no. 4 (2023): 215–33. https://doi.org/10.58192/populer.v2i4.1474.

Maulana, Muhammad Asrul, Sukardi, dan Radian Salman. “KONFLIK NORMA DALAM PEMBERIAN IZIN JANGKA WAKTU HAK ATAS TANAH WILAYAH IBU KOTA NUSANTARA.” Veritas et Justitia 11, no. 1 (2025): 152–70. https://doi.org/10.25123/g032eq74.

Prabowo, Adhi Setyo, Andhika Nugraha Triputra, dan Yoyok Junaidi. “Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia.” Pamator Journal 13, no. 1 (2020): 1–6. https://doi.org/10.21107/pamator.v13i1.6923.

Putri, Dewi Sartika. “PENERAPAN OMNIBUS LAW CIPTA KERJA DI INDONESIA EFEKTIF ATAU TIDAK? STUDI TINJAUAN BERDASARKAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA.” Jurnal Hukum & Pembangunan 51, no. 2 (t.t.).

Putri, Nur Kemala, Alex Simeulu, Fikriya Aniqa Fitri, Irda Trilia, Mulitalia, dan M.Febryan Adisma. “Disharmonisasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Antara Bentuk Penyebab dan Solusi.” Wathan: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 1, no. 1 (2024): 55–63. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i1.17.

Rasji, William Chandra, dan Marcellius Kirana Hamonangan. “HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL: GAGASAN ROSCOE POUND DAN RELEVANSINYA BAGI REFORMASI HUKUM DI INDONESIA.” Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 10 (2025).

Setyowati, Ety Retno, Sri Karyati, Sukarno, dan Ainuddin. “Penerapan Metode Omnibus dalam Pembentukkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Sebuah Refleksi.” Jurnal Kompilasi Hukum 10, no. 1 (2025).

Internet

https://advokatkonstitusi.com/manifestasi-teori-tujuan-hukum-gustav-radbruch-dan-mashab-positivisme-di-indonesia/

https://www.historia.id/article/omnibus-law-dari-masa-lampau-dozww

https://news.detik.com/berita/d-4753213/jokowi-akan-bikin-2-omnibus-law-untuk-revisi-puluhan-uu

https://peraturan.go.id/

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria

Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-undang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara

Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Downloads

Published

12/24/2025

How to Cite

Gusnaldi, S. (2025). Harmonisasi Regulasi Melalui Model Omnibus Di Indonesia. Journal Of Law And Social Society , 2(2), 31–42. https://doi.org/10.70656/jolasos.v2i2.516