Konseptualisasi Legal Standing Di Mahkamah Konstitusi Sebagai Perwujudan Hak Konstitusional Warga Negara

Authors

  • Jasmine Putri Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.70656/jolasos.v2i2.515

Abstract

Permasalahan sentral dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) terletak pada interpretasi konsep kerugian konstitusional sebagai prasyarat penentuan legal standing pemohon. Penafsiran yang diterapkan MK secara konsisten cenderung kaku, menekankan pada kerugian yang bersifat personal dan aktual. Hal ini secara signifikan membatasi akses warga negara dan organisasi masyarakat sipil terhadap keadilan konstitusional. Pembatasan yang ketat ini menimbulkan dilema dan inkonsistensi yurisprudensi di mana MK menolak permohonan yang membawa isu publik karena kerugiannya dianggap terlalu umum, namun pada kesempatan lain menerima permohonan dari individu yang kerugiannya sangat spekulatif. Inkonsistensi semacam ini berpotensi merusak kepastian hukum dari doktrin kedudukan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan utama untuk menganalisis pola penafsiran kerugian MK dan menawarkan solusi konseptual berupa model pengembangan legal standing yang lebih adaptif. Pengembangan ini krusial, berfokus pada pengakuan terhadap kerugian kolektif dan potensi yang terukur secara rasional, serta perluasan legitimasi bagi organisasi masyarakat sipil. Adaptasi ini diperlukan agar MK dapat mengatasi ambiguitas, mengakhiri inkonsistensi prosedural, dan menjalankan perannya secara optimal dalam merespons dinamika perlindungan hak konstitusional warga negara, memastikan bahwa hukum acara tidak menjadi penghalang diskriminatif bagi hak-hak publik

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Ahsin Thohari. “Mahkamah Konstitusi dan Pengokohan Demokrasi Konstitusional di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 6, no. 3 (2009): 95–108. https://doi.org/10.54629/jli.v6i3.330.

Christine S.T Kansil dan Sarah Angelina Setiahata Lumban Tobing. “Arti dan makna memahami konsep konstitusionalisme & demokrasi dalam konteks implementasi sistem tata negara.” Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora 4, no. 2 (2024): 192–203. https://doi.org/10.31539.

Heryansyah, Despan, dan Harry Setya Nugraha. “Relevansi Putusan Uji Materi oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Sistem Checks and Balances dalam Pembentukan Undang-Undang.” Undang: Jurnal Hukum 2, no. 2 (Maret 2020): 353–79. https://doi.org/10.22437/ujh.2.2.353-379.

Isra, Saldi. “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penguatan Hak Asasi Manusia Di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 11, no. 3 (2014): 410–27.

Kelilauw, Amran Anshary, dan Zuhad Aji Firmantoro. “Analisis Legal Standing dan Konsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: Studi Kasus Putusan No.90/PUU-XXI/2023.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 4, no. 2 (Februari 2024): 97–107. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i2.1856.

Laica, Marzuki. Berjalan-Jalan Di Ranah Hukum : Pikiran-Pikiran Lepas Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki / Laica Marzuki. 2 ed. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2006.

Macpherson, C. B. The life and times of liberal democracy. New York: Oxford University Press, 1977.

Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Mohammad Mahrus Ali. Tafsir Konstitusi. Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2019.

Mudatsir, Ahmad dan Samsuri. “Melacak Kerancuan Legal Reasoning dalam Putusan MK 90/PUU-XXI/2023: Analisis dengan Metode IRAC.” Peradaban Journal of Law and Society 2, no. 2 (Desember 2023): 169–83. https://doi.org/10.59001/pjls.v2i2.132.

Ramdan, Ajie. “Problematika Legal Standing Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 11, no. 4 (Mei 2016): 737. https://doi.org/10.31078/jk1147.

Rustam, Rustam, Tat Marlina, dan Duwi Handoko. “Sejarah Pembentukan dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” JURNAL DIMENSI 11, no. 2 (April 2022): 270–81. https://doi.org/10.33373/dms.v11i2.3973.

Sjuhad, Miftachus. “Mengenal Ihwal Demokrasi Konstitusional.” Jurnal Konstitusi II, no. 1 (2009): 38–59.

Sutiyoso, Bambang. “Pembentukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 7, no. 6 (Mei 2016): 025. https://doi.org/10.31078/jk762.

———. “Problematika Pengajuan Permohonan Di Mahkamah-Konstitusi.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 13, no. 2 (Mei 2006): 222–40. https://doi.org/10.20885/iustum.vol13.iss2.art5.

Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2010.

Universitas Tompotika Luwuk. “Legal Standing Pemohon Terkait Pengajuan Judicial Review Di Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Media Hukum 12, no. 1 (Maret 2024): 10–28. https://doi.org/10.59414/jmh.v12i1.636.

Downloads

Published

12/24/2025

How to Cite

Putri, J. (2025). Konseptualisasi Legal Standing Di Mahkamah Konstitusi Sebagai Perwujudan Hak Konstitusional Warga Negara. Journal Of Law And Social Society , 2(2), 43–62. https://doi.org/10.70656/jolasos.v2i2.515