[1]
U. Pratimaratri, I. F. Wahyuni, and D. W. Ramadhani, “Peranan Tim Ahli Kesehatan Jiwa Dalam Menentukan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Pada Proses Penyidikan”, PMHKI, vol. 1, no. 01, pp. 442–461, Dec. 2024.