[1]
B. Satria and S. Jambak, “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Atas Dugaan Tindak Pidana Mempekerjakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Tanpa Izin di Rumah Sakit”,
PMHKI
, vol. 1, no. 01, pp. 90–99, Dec. 2024.