Paradigma Baru Perlindungan Hukum Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan
Keywords:
Paradigma, Perlindungan Hukum, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Undang-Undang KesehatanAbstract
Pencapaian amanat konstitusi tersebut harus didukung dengan pembangunan seluruh bidang kehidupan yang berlandaskan Pancasila sebagai dasar negara. Salah satu bidang yang berpengaruh dalam pembangunan nasional adalah bidang kesehatan. Selanjutnya, kesehatan sebagai hak asasi manusia sehingga harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang menyeluruh oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat secara terarah, terpadu dan berkesinambungan, adil dan merata, serta aman, berkualitas, dan terjangkau oleh masyarakat. Tenaga medis dan tenaga kesehatan mempunyai posisi dan peran yang sangat penting dalam pembangunan kesehatan. Pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan dan peningkatan cakupan layanan kesehatan hanya dapat diwujudkan melalui ketersediaan, aksesibilitas, akseptabilitas, dan kualitas tenaga medis dan tenaga kesehatan. Bahwa paradigma baru perlindungan hukum tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan Undang-Undang Kesehatan adalah perubahan atas ultimum remedium dan konsep primum remedium berbasis pada penegakan disiplin profesi berupa sanksi peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan dalam bidang kesehatan atau rumah sakit pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan tersebut, penonaktifan STR untuk sementara waktu, dan rekomendasi pencabutan SIP. Namun, jika tenaga medis atau tenaga kesehatan telah melaksanakan sanski disiplin terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga pada akhirnya dalam hal tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan.