Analisis Kebijakan Pembiayaan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja di Indonesia
Keywords:
Analisis Kebijakan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Penyakit Akibat KerjaAbstract
Data Profil K3 Nasional Kemnaker RI tahun 2022 menunjukkan bahwa kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) cenderung meningkat setiap tahun. Rumusan masalah dalam tulisan ini mencakup: 1) Belum semua pekerja di Indonesia terlindungi penjaminan KK-PAK (JKK-PAK); 2) Disharmoni regulasi antar stakeholder menghambat implementasi; 3) Belum ada koordinasi antar stakeholder mengenai kasus PAK. Tujuan tulisan ini adalah untuk: 1) Meningkatkan kesadaran bahwa semua pekerja berhak atas JKK-PAK; 2) Mendorong harmonisasi regulasi antar stakeholder; 3) Mendorong integrasi pencatatan dan pelaporan kasus KK dan PAK secara nasional. Tulisan ini menganalisis penyebab permasalahan terkait JKK-PAK, yaitu: 1) Lemahnya regulasi terkait pelaporan KK dan PAK; 2) Kesadaran pekerja informal yang lebih rendah akan JKK-PAK; 3) Perbedaan persepsi antar stakeholder tentang kompetensi dokter yang mampu menegakkan diagnosis PAK; 4) Belum ada regulasi yang jelas dalam pembiayaan Dugaan PAK; 5) Data pelaporan PAK nasional belum terintegrasi ; dan 6) Keengganan perusahaan melaporkan kasus PAK akibat stigma. Alternatif kebijakan yang diusulkan meliputi: 1) Penguatan regulasi untuk program JKK-PAK; 2) Harmonisasi regulasi JKK-PAK antar stakeholder terkait; 3) Integrasi sistem pelaporan KK-PAK nasional. Tulisan ini memberikan rekomendasi kebijakan dan strategi untuk memperjelas penjaminan kasus PAK.