IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2981 K/PDT/2024 TERHADAP KEPASTIAN HUKUM WARIS SAUDARA KANDUNG
DOI:
https://doi.org/10.70656/lsj.v2i2.663Keywords:
hukum waris, sengketa waris, kedudukan ahli warisAbstract
Sengketa waris sering kali timbul akibat perbedaan pandangan mengenai kedudukan hukum para pihak terhadap harta peninggalan pewaris, khususnya yang berkaitan dengan harta perkawinan, terutama ketika pewaris tidak membuat perjanjian perkawinan. Dalam praktik, tidak jarang sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme kekeluargaan atau adat, sehingga ditempuh melalui jalur peradilan untuk memperoleh kepastian hukum. Dalam Putusan Nomor 2981 K/Pdt/2024, terjadi perselisihan antara suami almarhum dan saudara kandung terkait dengan harta bawaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan saudara kandung sebagai ahli waris dan implikasi putusan Mahkamah Agung Nomor 2981 K/Pdt/2024 terhadap kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dengan melihat fakta-fakta dipersidangan bahwa yang berhak mewaris hanyalah suami pewaris. Berdasarkan putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum dan akibat hukum yang final dan mengikat kepada para pihak sebagai ahli waris.
Downloads
References
Dwi Putra Jaya. Hukum Kewarisan Di Indonesia. Bengkulu: Zara Abadi, 2020.
Fahrullah, Ade Fariz. “AHLI WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KUHPerdata ( Burgerlijk Wetbook ).” Hukum Islam 21, no. 1 (2021): 59–77.
Khairani, Salsabila, Febri Chairunisa, Adilla Syahroni Putri, and Stevri Iskandar. “ANALISIS HAK WARIS DALAM HUKUM PERDATA INDONESIA: KAJIAN NORMATIF TERHADAP SISTEM PEMBAGIAN WARISAN Salsabila.” Journal of Social and Economics Research 6, no. 2 (2024): 594–602.
Nugroho, Sigit Sapto, Anik Tri Haryani, and Farkhani. Metodologi Riset Hukum, Pertama. Surakarta: Oase Pustaka, 2020.
Ria, Wati Rahmi Muhammad Zulfikar. Hukum Waris Berdasarkan Sistem Perdata Barat Dan Kompilasi Hukum Islam. Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2018.
Sari, Indah. “PEMBAGIAN HAK WARIS KEPADA AHLI WARIS AB INTESTATO DAN TESTAMENTAIR MENURUT HUKUM PERDATA BARAT BW).” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 5, no. 1 (2014): 1–20.
Simanjuntak, Louis Fernando, Elis Rusmiati, and Budi Arta Atmaja. “Dissenting Opinion Oleh Hakim Dalam Proses Pengambilan Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Sebagai Wujud Kebebasan Hakim.” Jurnal Mercatoria 16, no. 1 (2023): 91–98.
Suparmann, Maman. Hukum Waris Perdata. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2021.
Sutanto, Haryadi, and Henny Tanuwidjaja. “KEDUDUKAN AHLI WARIS TERHADAP HARTA WARISAN SESEORANG YANG DIDUGA MENINGGAL DUNIA KEADAAN TIDAK HADIR).” Perspektif 22, no. 3 (2017): 231–37.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Legal System Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



.png)
.png)


.png)
.png
)

