PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS PENGAKTIFAN YAYASAN YANG TELAH DIBEKUKAN

Authors

  • Achmad Abie Maulana Sriwijaya University
  • Putu Samawati Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.70656/lsj.v2i2.609

Keywords:

Pertanggungjawaban Hukum, Yayasan, Pengaktifan Kembali Yayasan

Abstract

Abstrak:
Penelitian ini membahas mengenai pertanggungjawaban hukum atas pengaktifan kembali Yayasan
Putra Putri Sriwijaya setelah pembekuannya oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera
Selatan. Permasalahan penelitian meliputi latar belakang pembekuan yayasan oleh pemerintah daerah,
bentuk pertanggungjawaban hukum atas pembekuan yayasan, serta mekanisme pengaktifan kembali
yayasan yang telah dibekukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pembekuan Yayasan Putra Putri Sriwijaya disebabkan oleh tindakan pengurus yang tidak menjalankan
tugas sesuai dengan anggaran dasar, kurangnya koordinasi dengan pembina, serta pelanggaran prinsip
itikad baik dalam pengelolaan yayasan. Dalam kondisi tersebut, pengurus yayasan dapat dimintai
pertanggungjawaban pribadi apabila tindakan mereka menimbulkan kerugian bagi yayasan, pihak
ketiga, atau pemerintah daerah. Pengaktifan kembali yayasan hanya dapat dilakukan setelah
terpenuhinya persyaratan administratif dan hukum, termasuk pembaruan struktur organisasi,
penyesuaian dokumen hukum, serta verifikasi legalitas oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan
Undang-Undang Yayasan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip perlindungan
hukum, kepastian hukum, serta teori organ dalam menjamin tata kelola yayasan yang transparan dan
akuntabel.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Yayasan, Pengaktifan Kembali Yayasan


Abstract:
This study examines the legal responsibility related to the reactivation of the Putra Putri Sriwijaya
Foundation after its suspension by the Department of Culture and Tourism of South Sumatra Province.
The research focuses on the background of the suspension, the legal responsibility arising from the
suspension, and the mechanism for reactivating the foundation. This research uses a normative legal
method with statutory and conceptual approaches. The results show that the suspension occurred due
to the management’s failure to perform their duties in accordance with the articles of association, lack
of coordination with the board of trustees, and violations of the principle of good faith in managing the
foundation. The management may be held personally liable if their actions cause losses to the
foundation, third parties, or the local government. The reactivation of the foundation can be carried
out after fulfilling administrative and legal requirements in accordance with the Foundation Law. This
study emphasizes the importance of legal protection, legal certainty, and organ theory in ensuring
transparent and accountable foundation governance.
Keywords: Legal Responsibility, Foundation, Foundation Reactivation

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Achmad. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Toko Gunung.

Ali, Chaidir. (2005). Badan Hukum. Bandung: Alumni.

Ali, Zainuddin. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2012). Kompendium Hukum Yayasan. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI.

Borahima, Anwar. (2010). Kedudukan Yayasan di Indonesia (Eksistensi, Tujuan, dan Tanggung Jawab). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Gainau, Maryam B. (2016). Pengantar Metode Penelitian. Sentani: Kanisius.

Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.

Irwansyah. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenadamedia Group.

Mertokusumo, Sudikno. (2007). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Musrihah. (2000). Perlindungan Hukum Pengusaha Kecil. Jakarta: Grafindo.

Panggabean, H.P. (2017). Penegakan Hukum Menangani Aset Yayasan. Jakarta: Jala Permata.

Prasetya, Rudhi. (2012). Yayasan dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Putri, Monica Puspa Dewi Suganda & Wibowo, Kurniawan Tri. (2024). Hukum Yayasan: Teori, Praktik Pendirian, Operasional, dan Pembubaran Yayasan. Yogyakarta: Jejak Pustaka.

Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, Satjipto. (2003). Sisi-Sisi Lain Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.

Syamsuddin, Rahman. (2014). Merajut Hukum Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Soekanto, Soerjono. (2013). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soeroso. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Widiyastuti, Y. Sari Murti. (2020). Asas-Asas Pertanggungjawaban Perdata. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Widjaja, Gunawan. (2001). Yayasan di Indonesia: Suatu Panduan Komprehensif. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Adjie, Habib. “Pendirian Yayasan Pasca Putusan MKRI: Penyelenggaraan Pendidikan Formal oleh Swasta Kembali ke Yayasan.” Jurnal Syiah Hukum FH UNISBA 12, no. 2 (2010): 146.

Anisa, Nury, dkk. ”Analisa Yuridis terhadap Yayasan yang Tidak Menyesuaikan Anggaran Dasarnya.” Jurnal Cakrawala Hukum 8, no. 1 (2017): 147–148.

Dumanauw, Eldo Fransixco. ”Kewajiban dan Tanggung Jawab Organ Yayasan Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.” Lex et Societatis 7, no. 9 (2023): 24.

Farudin, Muhamad., & Setiawan, Haidar Hisyam. ”Perlindungan Hukum bagi Yayasan terhadap Penyalahgunaan Donasi Sosial oleh Penerima Donasi.” Jembatan Hukum 2, no. 1 (2025).

Fatmawati, Irma. ”Hukum Yayasan Pendidikan: Prinsip Transparansi Pengelolaan Kegiatan Usaha Yayasan Menurut UU Yayasan.” Jurnal Hukum, (2020): 4.

Julyan, Mario., & Sulistyawan, Aditya Yuli. ”Pemahaman terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” Jurnal Crepido, (2019): 14.

Khalid, Zuhriati, and Rina Melati Sitompul. “Akibat Hukum Dan Alternatif Bagi Yayasan Yang Belum Melakukan Penyesuaian Pasca Keluarnya Uu No. 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan.” Law Jurnal 1, no. 1 (2020): 43–49. https://doi.org/10.46576/lj.v1i1.787.

Kristianti, Dewi Sukma. “Menelisik Yayasan Di Indonesia: Sebagai Lembaga Yang Memiliki Fungsi Dan Tujuan Sosial Semata?” Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan 6, no. 1 (2021): 1–32. https://doi.org/10.25170/paradigma.v6i1.2506.

Musahiddinsyah, T, Sanusi Sanusi, and Teuku Ahmad Yani. “Pengelolaan Yayasan Menurut Asas Keterbukaan Dan Akuntabilitas (Studi Pada Yayasan Kemanusiaan Di Aceh).” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 8, no. 1 (2020): 127. https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.681.

Panggabean H. P. Penegakkan Hukum Menangani Aset Yayasan. Jakarta: Jala Permata, 2017.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2006.

Rahardjo, Satjipto. Sisi-Sisi Lain Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kompas, 2003.

Rohim Yunus, Nur. “Dissolution of Foundations Based on Law No. 28 of 2004: Legal Analysis and Practice in Indonesia.” Salam: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 11, no. 3 (2024). https://doi.org/https://doi.org/10.15408/sjsbs.v11i3.45758.

Samboside, Grace. “Kajian Hukum Yayasan Sebagai Badan Hukum Privat Menurut Uu No 28 Tahun 2004.” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2008): 287.

Zaini, Zulfi Diane, and Putri Septia. “Pertanggungjawaban Pengurus Dalam Pengelolaan Badan Hukum Yayasan Di Indonesia.” Justice Voice 1, no. 1 (2022): 35–44. https://doi.org/10.37893/jv.v1i1.65.

Downloads

Published

2025-12-30