PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA OUTSOURCING DALAM KEBARUAN REGULASI KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

Authors

  • Andhini Ratu Nabila Universitas Sriwijaya
  • Theta Murty Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.70656/lsj.v2i2.599

Keywords:

Alih Daya, Ketenagakerjaan, Perlindungan hukum

Abstract

Abstrak:

Sistem alih daya atau outsourcing di Indonesia mengalami perubahan signifikan pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Masalah utama yang muncul adalah dihapuskannya batasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, yang semula hanya untuk pekerjaan penunjang kini mencakup seluruh lini operasional perusahaan tanpa terkecuali. Perubahan ini memicu kekhawatiran mengenai penurunan kepastian kerja (job security) dan perlindungan hak-hak dasar buruh di tengah semangat fleksibilitas pasar kerja yang semakin dinamis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebaruan pengaturan alih daya dalam regulasi terbaru serta mengkaji bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja diberikan di dalam sistem tersebut secara komprehensif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi terbaru memberikan kemudahan operasional bagi perusahaan melalui fleksibilitas tenaga kerja, pemerintah tetap berupaya menyeimbangkan perlindungan pekerja melalui mekanisme uang kompensasi pada akhir kontrak dan jaminan kelangsungan masa kerja yang tidak terputus meskipun terjadi pergantian vendor alih daya. Perlindungan hukum pekerja kini lebih difokuskan pada pemenuhan standar hak normatif minimum dan kejelasan kontrak kerja secara tertulis. Perlindungan tersebut sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan penyedia jasa terhadap standar hukum yang telah ditetapkan agar fleksibilitas ekonomi tidak mengabaikan martabat pekerja.

Kata Kunci: Alih Daya; Ketenagakerjaan; Perlindungan Hukum

Abstract:

The outsourcing system in Indonesia has undergone significant changes following the enactment of Government Regulation Number 35 of 2021 concerning Fixed-Term Employment Contracts, Outsourcing, Working Hours, Rest Periods, and Termination of Employment. The main problem that arises is the removal of restrictions on the types of work that can be outsourced, which was originally only for supporting work but now covers all company operational lines without exception. This change has triggered concerns regarding the decline in job security and the protection of basic labor rights amidst the spirit of an increasingly dynamic labor market flexibility. This research aims to analyze the novelty of outsourcing arrangements in the latest regulations and examine how legal protection for workers' rights is provided in the system comprehensively. The research method used is normative legal research with a statutory approach and a conceptual approach. The data used are secondary data consisting of primary and secondary legal materials analyzed qualitatively. The results show that although the latest regulations provide operational convenience for companies through labor flexibility, the government is still trying to balance worker protection through compensation mechanisms at the end of the contract and guarantees of continuous work periods despite changes in outsourcing vendors. Legal protection for workers is now more focused on fulfilling minimum normative rights standards and clear written work contracts. The protection depends heavily on the compliance of service provider companies with established legal standards so that economic flexibility does not neglect the dignity of workers.

Keywords: Employment; Legal Protection; Outsourcing

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfian Sangaji, Muhammad, and Lalu Hadi Adha. “Tinjauan Yuridis Pekerja Alih Daya (Outsourcing) Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.” Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram 3, no. 1 (2023): 95–104. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2151.

Kusuma, Robby Tejamukti. “Dalam Sistem Outsourcing Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Peraturan.” IBLAM Law Review 5, no. 2 (2025): 151–63.

Marbun, Rika Jamin, and et al. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Yang Mengalami PHK. Purbalingga: Eureka Media Aksara, 2024.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Nababan, Damaira Engelina, and Fitria Olivia. “Perlindungan Hak-Hak Pekerja Alih Daya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.” Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora 5, no. 3 (2025): 5233–44.

Saputra, Aries Barlian, Endeh Suhartini, and R Djuniarsono. “Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja Perusahaan Akibat Tidak Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama Dikaitkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.” Karimah Tauhid 3, no. 5 (2024): 6032–45. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i5.13335.

Susiani, Dina. Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Sidoarjo: Pustaka Abadi, 2023.

Zamroni, Zamroni, Fajar Rachmad Dwi Miarsa, and Ahmad Heru Romadhon. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja PKWT Berdasarkan Uu Nomor 13/2003 Dan UU Nomor 6/2023.” J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah 4, no. 2 (2025): 2638–45. https://ulilalbabinstitute.id/index.php/J-CEKI/article/view/7904.

Downloads

Published

2025-12-30