PENGUATAN LEMBAGA KOMISI YUDISIAL SEBAGAI UPAYA MENCEGAH DAN MENANGGULANGI JUDICIAL CORRUPTION LEMBAGA PERADILAN
Keywords:
Judicial Corruption, Komisi Yudisial, Mencegah, Menanggulangi, PeradilanAbstract
Pengkajian dan penelitian tentang penguatan lembaga KY dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan (gap) antara tujuan/arah politik hukum pembentukan lembaga KY dengan kenyataan deretan kasus judicial corruption Lembaga Peradilan yang terjadi setelah lembaga KY terbentuk. Pengkajian tentang fakta hukum yang melemahkan lembaga KY menemukan fakta hukum yang melemahkan lembaga KY dalam aspek kewenangan adalah dominasi kewenangan yang diberikan kepada KY berada pada upaya menanggulangi judicial corruption tetapi lemah dalam upaya mencegah judicial corruption di lembaga peradilan. Selain itu, ditemukan pula fakta non hukum menyangkut paradigma upaya pencegahan yang berkembang di dalam internal lembaga KY yang memandang upaya pencegahan judicial corruption hanya dalam bentuk Pelatihan, Sosialisasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim. Sehingga dengan memperhatikan fakta-fakta yang melemahkan lembaga KY tersebut dirumuskan Konsep Hukum Penguatan Lembaga KY Sebagai Upaya Mencegah dan Menangggulangi Judicial Corruption Di Lembaga Peradilan yang menyatakan bahwa Penguatan lembaga KY dilakukan dengan cara menambah kewenangan KY pada aspek pencegahan judicial corruption di Lembaga Peradilan