PERAN HUKUM ADAT SAMAWA SEBAGAI INSTRUMEN PENYELESAIAN KONFLIK DALAM MASYARAKAT MULTIKULTURAL DI PULAU SUMBAWA

Authors

  • Fyonna Berbie Winy Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.70656/lsj.v2i1.406

Keywords:

Hukum adat, Masyarakat Multikultural, Konflik Intoleransi

Abstract

enelitian ini membahas peran dan tantangan hukum adat dalam masyarakat multikultural di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Barat. Fokus utama penelitian meliputi penerapan nilai-nilai kearifan lokal dalam pembangunan, konflik intoleransi yang muncul, dan kebijakan yang mendukung penyelesaian konflik tersebut. Studi ini menggunakan metode analisis dokumentasi dan kajian literatur untuk menggali data dari berbagai sumber, termasuk penelitian sebelumnya dan kebijakan lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat dapat berfungsi sebagai prinsip hidup masyarakat multikultural, namun menghadapi tantangan dalam penerapan di era modernisasi dan globalisasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aries Zulkarnain. 2024. “Tradisi dan adat istiadat Samawa”. Yogyakarta: Ombak.

Azami, T. 2022. “Dinamika Perkembangan Dan Tantangan Implementasi Hukum Adat Di Indonesia.” QISTIE, 15(1), 42-55.

Burhanudin, A. A. 2021. “Eksistensi Hukum Adat di Era Modernisasi”. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 2(4), 96-113.

Japar, M., Syarifa, S., Fadhilah, D. N., & Damayanti, A. 2021. “Kajian Masyarakat Indonesia & Multikulturalisme Berbasis Kearifan Lokal.” Jakad Media Publishing.

LATS. 2016. “Susunan Pengurus Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) Pajatu Adat Masa Khidmat 2017-2022.” Sumbawa Besar: Istana Bala Kuning.

Masniadi, R., & Lestari, L. L. L. 2024. “Analisis Implementasi Nilai Kearifan Lokal Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sumbawa: Pendahuluan, Metode, Hasil Dan Pembahasan, Dan Daftar Pustaka”. In Proceeding Of Student Conference (Vol. 2, No. 5, Pp. 231-240).

Noor, T. R. 2020. “Alternatif Pemecahan Masalah Pada Masyarakat Multikultural”. Al Iman: Jurnal Keislaman Dan Kemasyarakatan, 4(2), 204-232.

Resmini, W., Sakban, A., & Pani, J. 2022. “Motif Terjadinya Konflik Intoleransi Pada Masyarakat Nusa Tenggara Barat”. CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 10(1), 38-46.

Sakban, A., & Resmini, W. 2017. “Hukum Adat Samawa Sebagai Prinsip Hidup Masyarakat Multikultural.” Prosiding Seminar Nasional FISIP – UNESA.

Wayan Resmini, S. H., & Sakban, M. A. 2018. “Kebijakan Hukum Adat Dalam Menyelesaikan Konflik Intoleransi.” Jakarta: Dream Litera.

Downloads

Published

2025-06-30