ANALISIS UNSUR PERBUATAN MELANGGAR HUKUM ATAS PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM KASUS KONTEN DEEPFAKE
DOI:
https://doi.org/10.70656/lsj.v2i1.392Keywords:
Deepfake, Artifical intiligent, TortAbstract
Penyebarluasan konten deepfake yang dapat merugikan seseorang akibat dari penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) merupakan tindakan yang melanggar kaidah hukum privat dan memberikan akibat hukum sehingga mewajibkan pelaku penyebarluasan konten deepfake untuk bertanggung jawab terhadap korban yang dirugikan oleh konten deepfake. Permasalahan muncul ketika dihadapkan dengan ketidakjelasan status AI sebagai subjek hukum yang dianggap berperan penting dan bahkan mampu menterjemahkan kehendak manusia, sehingga menciptakan hasil yang diinginkan oleh pelaku dalam proses pembuatan konten deepfake. Dilematika hukum yang terjadi ketika perlu menegaskan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh korban. Tulisan ini dibuat dengan menggunakan penelitan hukum normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan yang berfokus pada unsur-unsur perbuatan melanggar hukum dalam KUHPerdata. Analisis dilakukan dengan mengkaji pemenuhan unsur-unsur perbuatan melanggar hukum dalam kasus deepfake sehingga menghasilkan kesimpulan yang menegaskan bahwa penyalahgunaan AI dalam pembuatan dan penyebarluasan konten deepfake harus dipertanggungjawabkan oleh manusia sebagai pihak yang memiliki niat dalam menyebarluaskan konten tersebut. Selain itu diperlukannya pengembangan regulasi yang mengakomodasi pemanfaatan teknologi AI, agar membantu terwujudnya perlindungan hukum yang lebih efektif terhadap korban penyalahgunaan AI dalam dunia digital
Downloads
References
Abdurrahman, Muhammad Ihsan, S H Agustina, and Prof MH. “Analisis Perbedaan Prinsip Kesalahan Dan Implikasinya Terhadap Tanggung Jawab Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Studi Komparatif Antara Hukum Indonesia Dan Hukum Inggris.” Lex Patrimonium 3, no. 1 (2024): 5.
Aisha, Atthaya Shaka, Alin Juni Aminar, Yunia Dian Pratiwi, and Sulastri Sulastri. “Analisis Kasus Perbuatan Melawan Hukum Dan Putusannya Dalam Hukum Perikatan.” Cendekia: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. 2 (2024).
Apriani, Titin. “Konsep Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Serta Sistem Pengaturannya Dalam KUH Perdata.” Ganec Swara 15, no. 1 (2021).
Ardiansyah, Romi, Imam Asmarudin, and Tiyas Vika Widyastuti. “Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perkara Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Sertipikat Hak Milik.” Pancasakti Law Journal (PLJ) 1, no. 2 (2023): 267–78.
Cevitra, Mendy, and Gunawan Djajaputra. “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Perkembangannya.” UNES Law Review 6, no. 1 (2023): 2722–31.
Christian, Jordy Herry. “Juridical Study of Unlawful Acts as Factors in Cancellation of Auctions on Guaranteed Objects.” Lex Scientia Law Review 3, no. 2 (2019): 205–18.
Darmawan, Muh Taufik, Amir Junaidi, and Ariy Khaerudin. “Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Deepfake Pada Pornografi Anak Di Era Artifical Intelegence Di Indonesia.” Jurnal Penelitian Serambi Hukum 18, no. 01 (2025): 42–54.
Dermawan, Ari, and Akmal Akmal. “Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kejahatan Teknologi Informasi.” Journal of Science and Social Research 2, no. 2 (2020): 39–46.
Detik Inet. “Sektor Keuangan Indonesia Rugi Rp 700 Miliar Lebih Gegara Deepfake,” n.d. https://inet.detik.com/security/d-8016155/sektor-keuangan-indonesia-rugi-rp-700-miliar-lebih-gegara-deepfake.
Febriansyah, Raafid, Zhufar Athalla Kurniawan, Firny Ramadina Syahladin, and Giaby Amanda Larasati. “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Sebagai Perikatan Yang Lahir Karena Undang-Undang: Implikasi Terhadap Penentuan Ganti Rugi.” Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. 4 (2024): 597–604.
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2017.
Ikromi, Yusri. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Yang Dirugikan Akibat Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian.” Al-Dalil: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum 2, no. 2 (2024): 78–85.
Kasita, Ivana Dewi. “Deepfake Pornografi: Tren Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) Di Era Pandemi COVID-19.” Jurnal Wanita Dan Keluarga 3, no. 1 (2022): 16–26.
Kurniawan, Wahyu. “Hukum Perikatan Dalam Tradisi Sistem Hukum Civil.” Jakarta: Kencana, 2023.
Liputan 6. “Kasus-Kasus Deepfake Yang Rugikan Miliaran Di Berbagai Belahan Dunia,” n.d. https://www.liputan6.com/bisnis/read/6040084/kasus-kasus-deepfake-yang-rugikan-miliaran-di-berbagai-belahan-dunia?page=2.
Novyanti, Heny, and Pudji Astuti. “Jerat Hukum Penyalahgunaan Aplikasi Deepfake Ditinjau Dari Hukum Pidana.” Novum: Jurnal Hukum, 2021, 31–40.
Pratiwi, Dela Rozii. “Kajian KAJIAN YURIDIS MENGENAI TINDAK PIDANA OVERSPEL SESAMA JENIS DI INDONESIA.” NOVUM: JURNAL HUKUM 9, no. 2 (2022): 81–90.
Putra, Gratianus Prikasetya. “Pertanggungjawaban Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Hewan Berdasarkan Hukum Indonesia Dan Jerman.” Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum Vol 51, no. 2 (2017).
Redhana, I W. LITERASI DIGITAL: PEDOMAN MENGHADAPI SOCIETY 5.0. Samudra Biru, 2024. https://books.google.co.id/books?id=3-oTEQAAQBAJ.
Sari, Indah. “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11, no. 1 (2020).
Sitorus, Parade. “Buy Spear From Side Or Bear It: Kajian Komparatif Pengaturan Perbuatan Melawan Hukum Di Indonesia Dan Belanda.” " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI 1, no. 2 (n.d.): 30.
Taraya, Pyndho Cevin, and Aji Wibawa. “Mewujudkan Society 5.0 Melalui Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Buatan.” Jurnal Inovasi Teknologi Dan Edukasi Teknik 2, no. 8 (2022): 378–85.
Thenata, Putu Davis Justin, Ryan Jovan Susanto, Jeanette Olivia Kurniawati, and Jessica Carol Lee. “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kasus Pertanahan Studi Perbandingan Antara Indonesia Dan Prancis.” Jurnal Syntax Admiration 5, no. 12 (2024): 5284–96.
Yuflikhati, Nur, Aulia Zaki, Neni Susilowati, and Anggita Fahrezy. “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Pidana Studi Kasus Putusan No. 28/Pdt. G/2024/PN Tmg & 113/Pid. Sus/2023/PN Tmg.” Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora 5, no. 1 (2025): 16.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Legal System Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.