INTERAKSI ANTARA HUKUM FORMAL DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA

Authors

  • Nabila Inriani Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.70656/lsj.v1i1.297

Keywords:

Hukum Adat, Transformasi Hukum, Genealogi Kekuasaan, Pluralisme Hukum

Abstract

Dinamika kompleks transformasi sistem hukum Indonesia dari periode kolonial hingga era demokrasi kontemporer, dengan fokus pada interaksi antara hukum formal dan hukum adat. Penelitian ini menganalisis bagaimana struktur hukum telah berkembang sebagai hasil dari pertarungan epistemologis antara rezim kekuasaan, praktik sosial, dan keragaman kultural. istem hukum Indonesia bukanlah konstruksi statis, melainkan ruang dialogis yang terus-menerus berevolusi. Penelitian ini menelusuri transformasi historis dari sistem hukum kolonial yang diskriminatif menuju kerangka hukum pascakemerdekaan yang berupaya mengakomodasi keragaman. Melalui analisis kritis, artikel memperlihatkan kompleksitas upaya rekonsiliasi antara hukum negara dan hukum adat, serta tantangan fundamental dalam membangun sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan. Signifikansi kajian terletak pada pemahaman hukum sebagai manifestasi dinamis dari praktik sosial dan budaya, yang melampaui pandangan konvensional tentang hukum sebagai instrumen formal semata.

Downloads

Published

2024-06-30