KETAATAN PADA HUKUM SEBAGAI LAND KETAATAN PADA HUKUM SEBAGAI LANDASAN DALAM MENJALIN KEHARMONISAN DALAM BERMASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.70656/lsj.v1i2.144Keywords:
Ketaatan Pada Hukum, Harmonisasi Masyarakat, Studi KasusAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis secara mendalam tentang peran ketaatan pada hukum sebagai landasan dalam membangun harmonisasi dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketaatan pada hukum memiliki peran yang sangat krusial dalam membangun harmonisasi dalam masyarakat. Ketaatan pada hukum menciptakan rasa keadilan, kepastian hukum, dan ketertiban, sehingga meminimalkan terjadinya konflik dan perselisihan. Selain itu, ketaatan pada hukum juga dapat memperkuat rasa solidaritas dan kebersamaan di antara anggota masyarakat.