KEPEMIMPINAN DIGITAL: STRATEGI PREVENTIF DAN RESPONSIF BERBASIS HUKUM DALAM MENANGGULANGI CYBERBULLYING DI SEKOLAH
Keywords:
kepemimpinan digital, Menanggulangi Cyberbullying, Strategi berbasis Hukum, OsisAbstract
Perkembangan pesat teknologi digital secara simultan telah memicu peningkatan mengkhawatirkan kasus Cyberbullying di kalangan pelajar Indonesia. UNICEF Indonesia melaporkan bahwa sekitar 45% remaja Indonesia pernah mengalami Cyberbullying, yang menyoroti isu pendidikan nasional yang sangat penting. Penelitian yang ada sebagian besar berfokus pada kepemimpinan orang dewasa, namun gagal membahas peran krusial kepemimpinan sebaya khususnya, Pengurus OSIS dalam mengembangkan strategi penanggulangan berbasis hukum yang efektif. Identifikasi awal menunjukkan adanya kesenjangan signifikan: meskipun anggota OSIS memiliki sensitivitas moral yang tinggi terhadap Cyberbullying, 80% dari mereka kekurangan pemahaman tentang mekanisme hukum (misalnya, UU ITE, KUHP) dan prosedur respons struktural. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan untuk menguji secara kuantitatif dan memberdayakan kepemimpinan digital anggota OSIS dari SMP Islam Terpadu se-Kecamatan Kertapati, Palembang, guna mengatasi masalah ini. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kapasitas struktural OSIS sebagai agen perubahan di garis depan, dengan tujuan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, etis, dan sesuai hukum bagi semua siswa. Intervensi tersebut melibatkan Pembelajaran Partisipatif melalui Focus Group Discussion (FGD), dengan memperkuat literasi hukum tentang pasal-pasal kunci terkait pencemaran nama baik dan intimidasi. Hasilnya menunjukkan transformasi signifikan dalam kapasitas siswa. Peserta beralih dari memandang Cyberbullying sebagai "masalah pribadi" menjadi mengakui peran struktural mereka sebagai pemimpin sebaya dalam keamanan digital. Inisiatif pasca kegiatan mencakup pembentukan Tim Sahabat Digital dan pengembangan saluran pelaporan anonim, yang memberikan dasar bagi sekolah untuk merumuskan Prosedur Operasi Standar (SOP) yang komprehensif untuk penanganan Cyberbullying.
Kata Kunci: Kepemimpinan Digital, Menanggulangu Cyberbullying, Strategi berbasis Hukum, OSIS
Downloads
References
APJII. (2023). Indonesia Internet Survey Report. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. https://apjii.or.id/downfile/file/Ringkasan-Executive-Summary-Survei-Internet-APJII-2023.pdf
APJII. (2023). Laporan Survei Internet Indonesia 2022–2023. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.
APJII. (2025, November 24). APJII jumlah pengguna internet Indonesia tembus 221 juta orang. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. https://inet.detik.com/cyberlife/d-7169749/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang
Badan Pusat Statistik Kota Palembang. (2025). Pengguna internet di Kota Palembang. https://palembangkota.bps.go.id/
Brolin Låftman, S., dkk. (2017). School leadership and cyberbullying—A multilevel analysis. International Journal of Environmental Research and Public Health, 14(10), 1. https://www.mdpi.com/1660-4601/14/10/1226
Carroll, A., Houghton, S., Durkin, K., & Hattie, J. A. (2009). Adolescent reputations and risk. Springer.
Chin Nee. (2023). The digital defence against cyberbullying: A systematic review. Cogent Social Sciences, 9(1), 1–2. https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/2331186X.2023.2288492
Dani Sholehudin, M. I., dkk. (2025). Perilaku cyberbullying pada remaja di Forum OSIS Indonesia. Jurnal Kesehatan Saelmakers Perdana, 8(2), 1, 4. https://journal.ukmc.ac.id/index.php/joh/article/view/1483
Dariush Masoumi. (2024). School staff strategies for identifying, dealing with and preventing cyberbullying. Children & Schools, 46(2), 110. https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/07380569.2024.2416426
Ela Zain Zakiyah, dkk. (2017). Faktor yang mempengaruhi remaja dalam melakukan bullying. Jurnal Penelitian & PPM Universitas Padjadjaran, 4(2), 324, 329.
Eleanora, F. N., & Adawiah, R. A. (2021). Perundungan dunia maya (cyberbullying) dan upaya preventif di kalangan siswa SMK Bangun Persada Bekasi. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 1(2), 203–208.
Gaffney, H., dkk. (2021). Effectiveness of school‐based programs to reduce bullying perpetration and victimization: An updated systematic review and meta‐analysis. Campbell Systematic Reviews, 17(2), 1–87. https://doi.org/10.1002/cl2.1143
Herlambang, D., dkk. (2025). Analysis of cyberbullying among students: A legal perspective in Indonesia. Entita, 52–53. https://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/entita/article/view/19134
Hidajat, M., Adam, R. A., Danaparamita, M., & Suhendrik. (2015). Dampak media sosial dalam cyber bullying. Jurnal ComTech, 6(1), 72–81.
Isnawan, F. (2025). Pencegahan cyberbullying melalui pendidikan karakter dan pendidikan hukum. Jurnal Civic Hukum, 10(1), 25.
Karaman, J., dkk. (2020). Penerapan model literasi digital berbasis sekolah untuk membangun konten positif pada internet. Aksiologiya, 5(1), 154. https://doi.org/10.30651/aks.v5i1.3701
Kowalski, R. M., Limber, S. P., & Agatston, P. W. (2008). Cyberbullying. Blackwell Publishing Ltd.
Lina H. Putri. (2024). Prevention of cyberbullying in the school scope. Dalam Proceedings of the International Conference on Learning Community (ICLC) (pp. 1577–1586). https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/iclc/article/view/25222
Marden, N. E. (2010). Exposing the cyberbully (p. 11). http://library.wcsu.edu/dspace/bitstream/0/526/1/cyberbullying_thesis_final.pdf
Mashfufa, E. W. (2018). Efektivitas FGD (Focus Group Discussion) terhadap peningkatan pengetahuan pencegahan kekerasan anak. Jurnal Keperawatan Indonesia, 9(1), 13–16.
Merdeka.com. (2025). Kronologi kematian Timothy Anugrah, mahasiswa Universitas Udayana... https://www.merdeka.com/peristiwa/kronologi-kematian-timothy-anugrah-mahasiswa-universitas-udayana-yang-diduga-lompat-dari-gedung-kampus-483579-mvk.html
Rahmawati. (2023). Analisis literasi digital masyarakat Kota Palembang (pp. 22–23). Universitas Sriwijaya.
Suntara, R. A. (2022). Peran pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan hukum bagi warga negara. 2(2), 307–316.
UNICEF. (2025). Cyberbullying: Apa itu dan bagaimana menghentikannya (10 hal yang remaja ingin tahu) (p. 2). https://www.unicef.org/indonesia/id/child-protection/apa-itucyberbullying
UNICEF, Universidad Internacional de La Rioja, & Nascimbeni, F. (2019). Digital literacy for children: Exploring definitions and frameworks. UNICEF.
Vosloo, S., UNICEF; Nascimbeni, F. (2019). Digital literacy for children: Exploring definitions and frameworks. New York.
Willyard, N. (2005). Cyberbullying and cyberthreats (pp. 5–11). U.S. Department of Education.
WHO. (2024). One in six school-aged children experiences cyberbullying... https://www.who.int/europe/news/item/27-03-2024-one-in-six-school-aged-children-experiences-cyberbullying--finds-new-who-europe-study
Zain Abdullah, A., dkk. (2024). Kesadaran hukum pencegahan cyberbullying dan cyberpornography melalui penguatan informasi dan regulasi hukum pada kalangan Gen-Z di Kota Pangkalpinang. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Tata Negara, 2(4), 117, 119, 123. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i4.1557
“Studi Literasi Digital di Sekolah Kota Palembang.” (2024). Jurnal Global Literasi Pendidikan, 3–4.
Welly L. Munthe, dkk. (2025). Membangun kepemimpinan muda OSIS SMK Yapia Parung menuju era 5.0 melalui kegiatan sosial berbasis digital. MAJU: Indonesian Journal of Community Empow




.png
)

.png)

.png)
.png
)


