Program Kuliah Kerja Nyata sebagai saluran pemberdayaan masyarakat Di Desa Tanjung Baru ,Ogan Ilir (OI)

Authors

  • zaidan adila uin raden fatah
  • Ismail
  • Rendi uin raden fattah

Keywords:

literasi digital, bantuan hukum, pencegahan stunting, Koperasi, pengabdian masyarakat

Abstract

Abstrak

Penelitian ini mengkaji hasil terukur dari empat program KKN yang dilaksanakan di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, pada 1 Juli–4 Agustus 2024. Program tersebut meliputi: (A) penerapan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dengan edukasi perlindungan konsumen dan kampanye “Cinta, Bangga, Paham Rupiah”, (B) literasi hukum dan peningkatan akses bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum), (C) pencegahan stunting melalui edukasi gizi dan pemberian makanan tambahan, serta (D) pendirian Koperasi Merah Putih. Metode penelitian menggunakan Participatory Action Research (PAR) yang menekankan keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan kegiatan. Hasil menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam literasi keuangan digital, kesadaran hukum, praktik gizi, dan pembentukan kelembagaan ekonomi berbasis koperasi yang berkelanjutan. Temuan ini mempertegas peran KKN sebagai instrumen transformasi sosial di tingkat desa, sejalan dengan strategi nasional inklusi keuangan, pemberdayaan hukum, kesehatan masyarakat, dan penguatan koperasi.

Kata Kunci: Pengabdian Masyarakat, Literasi digital, Bantuan hukum, Pencegahan stunting, Koperasi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arsyad, M., Sutrisno, T., and Harahap, A. 2021. Hambatan pembentukan koperasi di pedesaan: Studi kasus di Kabupaten X. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 12(2), 134–145.

Asriyana, E., Santoso, B., and Putri, L. 2025. Pengaruh adopsi teknologi keuangan digital pada UMKM pedesaan. Jurnal Teknologi dan Bisnis Digital, 4(1), 20–35.

Bank Indonesia. 2023. Laporan Kelembagaan Bank Indonesia: Triwulan IV 2023. Perpustakaan Mahkamah Agung RI. https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/slims/pusat/index.php?id=16189

Ginting, R., Sari, P., and Lubis, D. 2022. Pemberdayaan masyarakat melalui program bantuan hukum berbasis komunitas. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 18(3), 210–225.

Hidayat, R. 2021. Literasi hukum masyarakat dan akses keadilan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 45–57.

Ibrahim, D. 2020. Low‑Power Early Forest Fire Detection and Warning System. Indian Journal of Science and Technology, 13(3), 286–298. https://doi.org/10.17485/ijst/2020/v13i03/142755

Ismawan, A. 2003. Koperasi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Jakarta: LP3ES.

Lestari, S. 2022. Pendidikan nasionalisme ekonomi melalui edukasi rupiah. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 9(2), 98–110.

Nuryanto, E. 2019. Keberlanjutan koperasi di pedesaan: Studi kasus di Jawa Tengah. Jurnal Ekonomi Rakyat, 15(1), 56–67.

Rahmawati, F., Sari, D., and Wulandari, A. 2020. Pemanfaatan bahan pangan lokal untuk perbaikan gizi keluarga. Jurnal Gizi dan Kesehatan Masyarakat, 6(1), 15–27.

Susilo, H., Wibowo, A., and Prasetyo, E. 2020. Faktor kegagalan koperasi di pedesaan: Studi manajemen dan akuntabilitas. Jurnal Manajemen Koperasi, 8(3), 101–114.

Sunuantari, R., Kurniawan, D., and Putri, V. 2021. Hambatan adopsi teknologi digital di pedesaan Indonesia. Jurnal Teknologi dan Masyarakat, 5(1), 72–88.

Sunuanto, M. 2021. Keberlanjutan program bantuan hukum di tingkat desa. Jurnal Sosial dan Hukum, 10(2), 135–150.

World Bank. 2017. Investing in nutrition: The foundation for development. Washington, DC: The World Bank.

World Health Organization. 2022. Transforming mental health for all: World health report on mental health. https://www.who.int/publications/i/item/9789240049338

Yusriadi, M., Arifin, Z., and Dewi, S. 2024. Efektivitas edukasi gizi berbasis komunitas di pedesaan. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 12(1), 45–59.

Downloads

Published

2025-12-28

How to Cite

adila, zaidan, Ismail, & Rendi. (2025). Program Kuliah Kerja Nyata sebagai saluran pemberdayaan masyarakat Di Desa Tanjung Baru ,Ogan Ilir (OI). Karya : Jurnal Pengabdian Masyarakat , 2(2), 42–54. Retrieved from https://rumah-jurnal.com/index.php/kjpm/article/view/413