[1]
Aprita, S. and Nurlani, M. 2024. PENEGAKAN HUKUM LALU LINTAS MELALUI E-TILANG DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM BERLALU LINTAS DI KOTA LUBUK LINGGAU. Karya : Jurnal Pengabdian Masyarakat . 1, 2 (Dec. 2024), 54–64. DOI:https://doi.org/10.70656/jpkm.v1i2.174.