PERBEDAAN HARGA JUAL PRODUK PADA OFFLINE STORE DAN ONLINE STORE DARI PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH (Studi Kasus Pada Tarishop Jl. Kebun Sirih, Kalidoni, Palembang)
Keywords:
Perbedaan Harga, Offline dan Online Store, Fiqh MuamalahAbstract
Penelitian ini membahas tentang Perbedaan Harga Jual Suatu Produk Pada Offline Store Dan Online Store Dari Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus Pada TariShop Jl. Kebun Sirih, Kalidoni)”, terdapat perbedaan harga pada offline store dan online store pada toko TariShop, perbedaan harga pada toko offline dan online pada TariShop memilki perbedaan yang signifikan jauh. Dalam penelitian ini terdapat tiga hal yang menjadi fokus kajian penulis. Pertama Bagaimana Sistem Penetapan Harga Pada Proses Kegiatan Jual Beli di TariShop. Kedua Apa Sebab Terjadinya Perbedaan Harga Pada Offline Store Dan Online Store di TariShop dan ketiga Apa Status Hukum Perbedaan Harga Jual Suatu Produk Pada Offline Store Dan Online Store Dari Perspektif Fiqh Muamalah. Penelitian ini berjenis penelitian lapangan (Field Research) dan metode penelitian ini menggunakan data kualitatif dengan landasan data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini berupa hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi langsung ke objek yang berkaitan dengan penelitian. Adapun data sekunder yang digunakan didalam penelitian ini berupa buku-buku primer yang dianggap representatif terhadap penelitian sebagai pelengkap data primer. Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa dalam penetapan harga jual produk pada TariShop ini pemilik toko memperhatikan fixed cost dan variable cost. Perbedaan harga pada offline store dan online store di toko TariShop dikarenakan TariShop bukan merupakan distributor utama, TariShop menaikkan harga pada toko online nya dikarenakan terdapat biaya pajak yang dikenakan oleh marketplace kepada toko tersebut, Perbedaan harga pada offline store dan online store TariShop ini dilakukan sebagai trik marketing. Status hukum perbedaan harga pada offline store dan online store di toko TariShop ini tidak dilarang dalam Islam atau boleh (mubah) dikarenakan TariShop tidak memaksa pembeli menerimanya dan melanjutkkan jual beli apabila pembeli tidak setuju dengan harga tersebut.