PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEMBATALAN TRANSAKSI OLEH TIKTOK SHOP PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Authors

  • Indah Monalisa Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Fauziah Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Hana Pertiwi Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Jual Beli Online, Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Suatu perjanjian jual beli antara kedua belah pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban. Yang dimana pembeli sudah melakukan pembayaran dan penjual berkewajiban menyerahkan barang yang dijual, akan tetapi penjual tidak melakukan prestasinya yaitu penjual membatalkan secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada pembeli. Penjual membatalkan pesanan yang sudah dibayar harusnya dikirim tetapi dibatalkan sehingga menimbulkan kerugian. Perbuatan ini tidak dibenarkan menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Rumusan masalah penelitian adalah bagaimana perlindungan hukum akibat dari pembatalan transaksi jual beli online yang dilakukan oleh penjual di tiktok shop, bagaimana Perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap pembatalan transaksi jual beli online di tiktok shop. Metode penelitian adalah kualitatif deskriptif, jenis penelitian library research, pengumpulan data dengan mencari informasi dari buku serta tulisan yang sesuai objek pembahasan dengan cara membaca dan menelaah. Hasil dari penelitian bahwa pembatalan sepihak suatu perjanjian disebut ketidaksediaan salah satu pihak (penjual) untuk memenuhi prestasi yang telah disepakati. Hal ini tidak dibenarkan menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yaitu pada pasal 16 dan penjual dikenakan sanksi penjara 2 tahun atau denda Rp 500.000.000 rupiah pada Pasal 62 ayat 2. Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah pembatalan sepihak tidak boleh dilakukan apabila transaksinya telah memenuhi rukun dan syarat yaitu bahwa dalam perjanjian telah disepakati bersama, tidak boleh dibatalkan secara sepihak tanpa memberitahukan kepada pembeli, karena pembeli sudah membayar yang seharusnya mendapatkan barang akan tetapi tidak mendapatkannya, itu tidak dibenarkan seperti dalam surat An-Nisaa’ ayat 29, surat Al-Israa’ ayat 34, surat An-Nahl ayat 91 dan  Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 36 dan sanksinya pasal 38.

Downloads

Published

2024-02-26

How to Cite

Indah Monalisa, Fauziah, & Hana Pertiwi. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEMBATALAN TRANSAKSI OLEH TIKTOK SHOP PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Journal of Multidiscipline and Equality, 1(1), 25–36. Retrieved from https://rumah-jurnal.com/index.php/jomae/article/view/13