PROBLEMATIKA DISPENSASI PERKAWINAN BAGI ANAK DI BAWAH UMUR (Kajian Normatif Hukum Positif di Indonesia)

Authors

  • Mashudi Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung
  • Napisah Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

Keywords:

Dispensasi, Perkawinan, Anak Di Bawah Umur

Abstract

Dispensasi perkawinan bagi anak di bawah umur merupakan fenomena yang menimbulkan berbagai perdebatan dalam konteks hukum positif di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh perbedaan antara norma hukum yang mengatur usia minimum perkawinan dengan praktik di masyarakat yang kadangkala masih mengizinkan perkawinan anak di bawah umur. Dalam konteks hukum positif di Indonesia, Undang-Undang Perkawinan telah menetapkan usia minimum perkawinan, namun terdapat juga ketentuan yang memberikan peluang bagi dispensasi perkawinan bagi anak di bawah umur dalam beberapa kasus tertentu. Berbagai problematika muncul seiring dengan penerapan dispensasi perkawinan ini, termasuk masalah perlindungan hak-hak anak, penegakan hukum, dan dampak sosial yang mungkin timbul akibat perkawinan di usia yang belum layak. Artikel ini akan mengkaji lebih lanjut tentang problematika dispensasi perkawinan bagi anak di bawah umur berdasarkan hukum positif di Indonesia, serta Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur di Indonesia.

Downloads

Published

2024-02-25

How to Cite

Mashudi, & Napisah. (2024). PROBLEMATIKA DISPENSASI PERKAWINAN BAGI ANAK DI BAWAH UMUR (Kajian Normatif Hukum Positif di Indonesia). Journal of Multidiscipline and Equality, 1(1), 1–11. Retrieved from https://rumah-jurnal.com/index.php/jomae/article/view/11