PENGELOLAAN TABUNGAN BERKAH DENGAN AKAD WADI’AH YAD DHAMANAH BERDASARKAN FATWA DSN MUI NO. 02/DSN-MUI/IV/2000 PADA BMT INSAN MULIA PALEMBANG
DOI:
https://doi.org/10.70656/jend.v1i2.176Keywords:
Wadi'ah yad dhamanah, BMT, FatwaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akad wadiah yad dhamanah di BMT Insan Mulia Palembang serta untuk mengetahui kesesuaian akad wadiah yad dhamanah di BMT Insan Mulia Palembang dengan fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000. Ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder, Data yang diperoleh akan disajikan dengan teks yang bersifat naratif, Penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan menggunakan metode penalaran induktif, dari penelitian dapat dikatakan bahwa penerapan akad Wadi‟ah yad dhamanah diBMT Insan Mulia Palembang yaitu penitipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan uang titipan tersebut. Simpanan bisa di ambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan dan tidak ada imbalan yang bersifat sukarela dari pihak BMT, Bonus pada tabungan Berkah yang menggunakan akad Wadiah yad dhamanah sudah sesuai dengan prinsip Islam, Berdasarkan fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000, penerapan akad wadiah yad dhamanah pada produk tabungan di BMT Insan Mulia Palembang telah sesuai dengan prinsip syariah.