TRADISI NYATAR KEBON MANTANG PARAH DI DESA PALDAS KECAMATAN RANTAU BAYUR KABUPATEN BANYUASIN DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Keywords:
Tradisi, Nyatar, Hukum Ekonomi SyariahAbstract
Sewa menyewa dalam kehidupan masyarakat bukan suatu hal yang baru, akan tetapi menjadi hal yang sudah lazim dilakukan oleh masyarakat seperti halnya masyarakat. Desa paldas memiliki tradisi nyatar kebon mantang parah yang sampai sekarang masih dilakukan, dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat. Masyarakat yang tinggal di Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana Tradisi Nyatar Kebon Mantang Parah di Desa Paldas dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian lapangan. Adapun jenis data yang diapakai ialah data kualitatif dengan menggunakan sumber data primer yang didapat dari hasil wawancara dengan responden dan didukung data sekunder. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Tradisi Nyatar Kebon Mantang Parah di Desa Paldas merupakan kebiasaan dalam masyarakat yang sudah lama dilakukan pelaksanaan tradisi Nyatar kebon mantang parah, merupakan sewa menyewa kebun karet yang dalam pelaksanaannya pembayaran sewa akan diberikan diawal, setelah sepakat maka perolehan hasil kebun sebagai pendapatan penyewa. Namun dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Tradisi Nyatar Kebon Mantang Parah tersebut belum memenuhi syarat-syarat sah sewa menyewa, karena dalam pelaksanaannya belum jelas hasil yang didapatkan penyewa. Akad sewa menyewa hanya sah dan boleh pada sesuatu yang siap manfaat. Tradisi ini merupakan tradisi yang akadnya fasid dan termasuk urf fasid karena kebiasaan yang berlaku di masyarakat, hasil yang didapatkan tidak jelas sehingga bertentangan dengan nash (ayat atau hadist).