ANALISIS TINGKAT PEMAHAMAN TERHADAP KEWAJIBAN MEMBAYAR ZAKAT PADA PENGUSAHA WALET DESA PANCAWARNA KECAMATAN PEDAMARAN TIMUR OGAN KOMERING ILIR
Keywords:
Kewajiban, Pemahaman, Pengusaha, ZakatAbstract
Zakat merupakan kewajiban fardhu yang wajib dibayarkan oleh seluruh umat Islam dalam keadaan tertentu. Zakat terbagi menjadi dua bagian yaitu Zakat Fitrah dan Zakat mal. Zakat ini diberikan kepada 8 orang penerima yang berhak. Zakat penghasilan usaha susu termasuk dalam zakat mal yang berarti zakat pengusaha yang dibayarkan kepada seluruh umat Islam sebelum nisab dan langsung dipotong. Penelitian dilakukan di Desa Panchavarna, Subbagian Pedamran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ili. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif dan metode deskriptif. Komunitas yang dipilih penulis sebagai objek penelitian adalah 15 orang pengusaha burung walet yang berasal dari desa Panchavarna bagian timur Pedamran kabupaten Ogan Komering-Ili. Penulis juga menggunakan beberapa metode untuk mengumpulkan data seperti observasi, wawancara dan dokumen serta informasi sekunder dari sumber yang tersedia seperti buku, jurnal, internet, jurnal dan laporan pertama. Pemahaman pengusaha walet mengenai kewajiban pembayaran zakat di desa Pancawarna Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir belum memahami mengenai zakat usaha walet . masyarakat memiliki pandangan yang berbeda mengenai zakat sarang burung walet Karena masyarakat tidak mengetahui apakah zakat tersebut termasuk kedalam zakat perkebunan atau zakat pengusaha , kurangnya pemahaman tersebut berhubungan dengan pengertian zakat usaha walet , ,nisab , dan haul zakat usaha walet serta tata cara pengeluaran zakat hasil usaha walet . juga belum adanya petugas-petugas yang berperan dalam mengurus zakat.