KONSEP SISTEM PEMERINTAHAN DAN DEMOKRASI DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN
Keywords:
Syura, Ummah, BaiatAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tiga konsep pemerintahan dan demokrasi yang dijelaskan dalam Al-Quran sebagai pedoman bagi umat Islam, yaitu syura, ummah dan bai'at. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kepustakaan, karena sumber literatur diperoleh dari majalah, laporan penelitian, informasi dari media cetak, web dan sumber lainnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan memberikan gambaran mengenai Konsep Sistem Pemerintahan dan Demokrasi dalam Perspektif Al-Qur’an. Berdasarkan hasil penelitian, didapati kesimpulan bahwa konsep syura mendorong pemerintahan yang partisipatif yaitu pengambilan keputusan tidak hanya ditentukan oleh pemimpin atau pemerintah, tetapi juga melibatkan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk ulama, pemimpin masyarakat, dan warga negara. Konsep Syura juga mendorong proses pengambilan keputusan yang adil dan transparan tanpa diskriminasi atau penyalahgunaan kekuasaan serta untuk memastikan akuntabilitas pemerintah. Adapun konsep ummah memiliki dampak besar dalam kehidupan sosial umat Islam serta dapat diimplementasikan secara universal melalui nilai-nilai yang terkandung dalam sila ketiga Pancasila. Konsep ummah juga menekankan persatuan dan solidaritas antara umat manusia. Sedangkan konsep bai'at dalam konteks berbangsa dan bernegara merujuk pada tindakan kesetiaan, pengakuan, dan komitmen yang diambil oleh warga negara terhadap pemerintahan atau pemimpin mereka. Konsep ini memiliki variasi dalam berbagai negara dan budaya, tergantung pada sistem politik dan nilai-nilai yang berlaku. Bai'at juga mencerminkan komitmen individu atau kelompok terhadap prinsip-prinsip negara atau konstitusi yang berlaku. Konsep Bai'at menciptakan hubungan timbal balik antara pemerintah dan rakyat. Pemerintah atau pemimpin berkomitmen untuk melindungi dan melayani warga negara, sementara warga negara berkomitmen untuk mendukung pemerintah dan mematuhi hukum.