ANALISIS MODEL BISNIS PEER TO PEER LENDING SYARIAH BERDASARKAN MAQASHID SYARAH (Studi Kasus Alami Fintech Syariah)
Keywords:
Peer to Peer Lending, Maqashid Syariah, UMKMAbstract
Boomingnya bisnis Peer to Peer Lending saat ini yang menjalankan sistem, bunga, Peer to Peer Lending Syariah muncul sebagai salah satu alternatif pembiayaan dengan sistem online yang mengutamakan prinsip-prinsip syariah. Peer to Peer Lending Syariah tidak menggunakan faktor, maysir, dan sistem bunga (riba) akan tetapi menggunakan sistem bagi hasil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Model Bisnis Peer to Peer Lending Syariah Berdasarkan Maqashid Syariah (Studi Kasus Pada Alami Fintech Syariah). Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif analisis, yaitu suatu metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah. Dimana peneliti adalah instrument kunci. Dengan teknik pengumpulan data melalui hasil studi lapangan meliputi wawancara, observasi dan dokumetasi dan juga kepustakaan (literature buku) yang terdapat hubungannya dengan riset ini. Analisis data melalui reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian dari Model Bisnis yang ada di Alami Fintech Syariah dalam penyaluran pembiayaan UMKM Berdasarkan Maqashid Syariah sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI, Akad yang digunakan di Alami Fintech Syariah yaitu, Al-Murabahah, Al-Ijarah, dan Al-Hiwalah. Alami Fintech Syariah sudah memenuhi Maqashid Syariah, yaitu Perlindungan Agama (Hifdzu Al-Din), Perlindungan Jiwa (Hifdzu Al-Nafs), Perlindungan Akal (Hifdzu Al-Aql), Perlindungan Keturunan (Hifdzu Al-Nasl), Dan Perlindungan Harta (Hifdzu Al-Mal). Hambatan yang ada di Alami Fintech Syariah dalam penyaluran pembiayaan terjadinya resiko pendanaan, yaitu resiko gagal bayar penerimaan pembiayaan.