ANALISIS PANDANGAN USTADZ ADI HIDAYAT DAN USTADZ ASMAR LAMBO TENTANG HUKUM PENGGUNAAN MATA UANG KRIPTO (CRYPTOCURRENCY) DALAM TRANSAKSI JUAL BELI

Authors

  • Rafi Wahyuda Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, South Sumatera, Indonesia
  • Legawan Isa Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, South Sumatera, Indonesia
  • Bitoh Purnomo

DOI:

https://doi.org/10.70656/emisja.v1i2.138

Keywords:

Pandangan, Kripto, Jual Beli

Abstract

Cryptocurrency adalah mata uang digital yang tidak diatur oleh pemerintah serta tidak tercantum dalam mata uang resmi. Jika ditelusuri di dalam Al-Qur’an terkait mata uang kripto (cryptocurrency) tidak ditemukan dalil khusus yang mengaturnya. Menyikapi tentang fenomena tersebut, di tahun 2017 DSN-MUI menerbitkan Fatwa yang tertuang pada Fatwa DsnMui Nomor 116/DSNMUI/IX/2017 mengenai Uang Elektronik Syariah. Adapun pendapat dari toko agama Islam di Indonesia atas fenomena ini, diantaranya ialah Ust. Adi Hidayat dan Ust. Asmar Lambo. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan atau Library Research, Kesimpulan yang dapat diambil ialah persamaan dari pandangan Ustadz Adi Hidayat dan Ustadz Asmar Lambo yaitu bahwa dalam Islam sesuatu hal yang baru seperti cryptocurrency diperbolehkan saja. sedangkan perbedaannya sendiri ialah sisi ghararnya, wujud dari cryptocurrency yang tidak bisa di wujudkan dalam dunia nyata. cryprocurrency yang berkembang sekarang ini mempunyai unsur dan nilai yang berharga, maka dari itu dapat dipakai dalam transaksi ataupun investasi. Akan tetapi otoritas keuangan di Indonesia tidak mengakui cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah.

Downloads

Published

2024-12-08

How to Cite

Rafi Wahyuda, Legawan Isa, & Bitoh Purnomo. (2024). ANALISIS PANDANGAN USTADZ ADI HIDAYAT DAN USTADZ ASMAR LAMBO TENTANG HUKUM PENGGUNAAN MATA UANG KRIPTO (CRYPTOCURRENCY) DALAM TRANSAKSI JUAL BELI. El-Mubarak: Islamic Studies Journal, 1(2), 17–26. https://doi.org/10.70656/emisja.v1i2.138