Aspek Medikolegal Diskrepansi Diagnosa
Keywords:
Diskrepansi, Diagnosa, Rumah Sakit, Pelayanan Kesehatan, Instalasi Gawat DaruratAbstract
Peraturan pemerintah RI no 47 tahun 2021 pasal 1 menjelaskan bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Diskrepansi diagnosa paling sering terjadi karena sulitnya mendiagnosa, massalah medis pasien yang kompleks dan waktu kontak dengan pasien yang singkat di instalasi gawat darurat. Jika terjadi diskrepansi maka pihak rumah sakit akan melapor kebagian komite peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Tingkatan akurasi diagnosa semakin tinggi dengan munculnya lebih banyak modalitas diagnostik dan waktu kontak dengan pasien di Instalasi gawat darurat.