Aspek Legalitas dan Keamanan Obat Serta Makanan dalam Perspektif Hukum Kesehatan Di Indonesia dan Vietnam
Keywords:
Legalitas, Keamanan Obat dan Makanan, Hukum Kesehatan, Perlindungan KonsumenAbstract
Obat dan makanan memiliki peran vital dalam menjaga kesehatan masyarakat. Namun, aspek legalitas dan keamanan produk-produk tersebut sering kali menjadi tantangan yang memengaruhi perlindungan kesehatan publik, terutama di negara berkembang seperti Indonesia dan Vietnam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek legalitas dan keamanan obat serta makanan dari perspektif hukum kesehatan di kedua negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh dari berbagai sumber, seperti peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan laporan resmi pemerintah, yang dianalisis untuk memahami kerangka hukum, tantangan implementasi, serta perbandingan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan Vietnam telah memiliki kerangka hukum yang jelas terkait legalitas dan keamanan obat serta makanan. Di Indonesia, regulasi utama diatur melalui Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sementara di Vietnam, aspek ini diatur melalui Law on Food Safety tahun 2010 dan Law on Pharmacy tahun 2016. Namun, implementasi di lapangan menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya pengawasan terhadap produk ilegal, kurangnya sumber daya manusia dan teknologi, serta rendahnya kesadaran masyarakat. Tantangan tersebut berdampak pada masih maraknya peredaran obat palsu dan makanan tidak layak konsumsi di kedua negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan pengawasan, peningkatan kapasitas institusi terkait, serta edukasi masyarakat menjadi langkah strategis untuk mengatasi tantangan ini. Selain itu, kerja sama regional dan internasional juga diperlukan untuk menekan peredaran produk ilegal dan meningkatkan efektivitas regulasi. Temuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam memperbaiki sistem hukum dan kebijakan terkait obat serta makanan demi melindungi kesehatan masyarakat secara lebih efektif.