Peranan Tim Ahli Kesehatan Jiwa Dalam Menentukan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Pada Proses Penyidikan

Authors

  • Uning Pratimaratri Universitas Bung Hatta
  • Iva Fitri Wahyuni Universitas Bung Hatta
  • Deaf Wahyuni Ramadhani Universitas Bung Hatta

Keywords:

Tim Ahli Kesehatan Jiwa, Penyidikan, Pembunuhan, Pertanggungjawaban Pidana

Abstract

Tiadanya kemampuan untuk bertanggung jawab merupakan suatu alasan dalam penghapusan pidana bagi seseorang dengan cacat kejiwaan sesuai makna dari aturan Pasal 44 KUHP Indonesia. Untuk menentukan kondisi kejiwaan pelaku pembunuhan dibutuhkan tim ahli kesehatan jiwa. RS. Jiwa Prof. HB Saanin Padang merupakan satu-satunya RS pemerintah khusus jiwa milik Provinsi Sumatera Barat yang menerima permintaan VeRP. Permasalahan penelitian: 1) Bagaimana peran tim ahli kesehatan jiwa dalam menentukan pertanggungjawaban pidana pelaku pembunuhan pada proses penyidikan 2) Apa kendala yang dihadapi tim dalam proses penyidikan pemeriksaan kesehatan jiwa pelaku tindk pidana pembuhunan? Penelitian menggunakan metode yuridis sosiologis. Data primer diperoleh dari wawancara dan data sekunder dengan studi dokumen. Data diolah dan dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa; 1) Peran tim ahli kesehatan jiwa adalah penting membantu penyidik menentukan apakah terperiksa mampu bertanggung jawab atau tidak terhadap ancaman pidananya, dengan memberikan keterangan secara lisan sebagai saksi ahli dan keterangan tertulis melalui laporan VeRP. 2) Kendala yang dihadapi tim ahli dalam menjalankan perannya antara lain : keterbatasan fasilitas pelayanan visum (ruang khusus psikiatri forensik dan CCTV), jumlah dan kompetensi tim ahli yang terbatas, mahalnya pembiayaan visum, peran dan pemahaman penyidik dalam melakukan permintaan visum, ketidaklengkapan administrasi, hambatan komunikasi terperiksa serta lama perawatan sama dengan pasien biasa.

Downloads

Published

2024-12-30