Mekanisme Rujukan Fasilitas Layanan Kesehatan BPJS di Indonesia Ditinjau Dari Aspek UUD 1945 Dan UU Perlindungan Konsumen
Keywords:
Rujukan, BPJS, Perlindungan Konsumen, UUD 1945, Kompetensi Tenaga KesehatanAbstract
Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 dan UU Nomor 24 Tahun 2011; merupakan sistem layanan kesehatan yang menggantikan lembaga penjaminan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) RI Nomor 1 Tahun 2012, maka rujukan ke fasyankes memperhatikan aspek kendali mutu dan biaya (managed care), diagnosisnya selain 144 yang ditangani Puskesmas, dan tidak melebihi 15% jumlah pasien bulanan. Sedangkan Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2014 menjelaskan: “jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah”. Dalam kenyataannya sistem rujukan berjenjang sering tertunda, sehingga beresiko memperburuk kondisi kesehatannya. Metode pendekatan yang digunakan adalah Legal Perspektif atau Yuridis Normatif. Penelitian ini bersifat prescriptive design dan tehnik analisis secara kualitatif. Mekanisme rujukan berdasarkan PMK Nomor 1 tahun 2013: “pasien tidak memiliki hak untuk dirujuk atas permintaannya sendiri”. Sedangkan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 Pasal 28 H Ayat (1) disebutkan: “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya”. Apabila ditelaah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 3, bahwa Perlindungan konsumen bertujuan: (f) ”meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjaminkelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen”. Penelitian menunjukkan hubungan bermakna antara kompetensi tenaga dan mutu layanan dengan kepuasan pasien (p< 0,05), dimana 48,1% pasien BPJS lebih tidak puas dibandingkan Non BPJS. Untuk memenuhi hak kesehatan masyarakat diperlukan efektifitas fasyankes, serta ekosistem rujukan yang berimbang dan merata. Sesuai Pasal 8 Ayat (a) dan (e) UU Nomor 8 Tahun 1999, yaitu: diperlukan ketrampilan dan kompetensi yang memadai sesuai tingkat layanannya.