Kajian Peraturan Perundangan Pelaksanaan Skrinning Kesehatan Sebagai Upaya Preventif Penyakit Tidak Menular
Keywords:
Skrining Kesehatan, Deteksi Dini, Penyakit Tidak Menular, Peraturan Perundangan, Pusat Kesehatan MasyarakatAbstract
Skrining kesehatan sebagai upaya preventif Penyakit Tidak Menular telah diatur dalam beberapa peraturan perundangan. Namun karena tidak adanya koordinasi antar Lembaga negara di bawah Pemerintah akibatnya menjadi tumpang tindih dan kurang terintegrasi satu sama lain. Hal ini sangat berdampak secara empiris di Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai pelaksana pelayanan promotive dan preventif. Diperlukan upaya dalam bentuk kebijakan yang menentukan pelaksanaan deteksi dini penyakit yang lebih efektif dan efisien.