Perspektif Hukum dan Praktik Kedokteran Forensik Perkembangan dan Tantangan Implementasi Virtual Autopsy di Indonesia
Keywords:
Virtual Autopsy, Tantangan Regulasi, Infrastruktur Medis, Pelatihan Forensik, Sistem Hukum IndonesiaAbstract
Virtual autopsy merupakan pendekatan inovatif dalam kedokteran forensik yang dapat mengatasi berbagai kendala dalam autopsi konvensional, seperti keberatan budaya dan minimnya akses terhadap fasilitas autopsi di daerah terpencil. Namun, penerapan virtual autopsy di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk regulasi yang belum pasti, keterbatasan infrastruktur medis, dan kurangnya pelatihan khusus bagi tenaga medis serta ahli forensik. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala-kendala tersebut serta menawarkan rekomendasi kebijakan guna mendukung penerapan virtual autopsy secara efektif di Indonesia. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Data dikumpulkan melalui studi literatur dan analisis peraturan terkait kedokteran forensik dan teknologi digital. Temuan menunjukkan bahwa belum adanya regulasi spesifik mengenai virtual autopsy menciptakan kekosongan hukum yang dapat menghambat praktik ini. Selain itu, keterbatasan infrastruktur, seperti kurangnya perangkat CT atau MRI di banyak rumah sakit, menjadi tantangan utama. Di sisi lain, terdapat kebutuhan mendesak untuk meningkatkan keterampilan tenaga medis dan forensik melalui pelatihan dan kurikulum khusus. Sebagai kesimpulan, penelitian ini merekomendasikan pembuatan regulasi khusus mengenai virtual autopsy, pengembangan infrastruktur medis, serta penyediaan pelatihan berstandar nasional. Dengan adanya regulasi dan dukungan infrastruktur yang memadai, virtual autopsy diharapkan dapat memperbaiki akurasi hasil forensik, mempercepat proses investigasi, serta meningkatkan transparansi informasi kepada keluarga korban.