Tinjauan Hukum Penjualan Antibiotik Tanpa Resep Dokter Pada Era E-Commerce di Indonesia
Keywords:
E-Commerce, Penjualan antibiotik, Resep dokter, ResistensiAbstract
Penjualan antibiotik tanpa resep dokter menjadi permasalahan di Indonesia terutama di era e-commerce ini. Perkembangan teknologi mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan obat-obatan termasuk antibiotik tanpa resep dokter yang dapat memperparah resistensi antimikroba (AMR). Untuk mengatasi hal ini pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa peraturan seperti Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024, namun implementasinya masih menghadapi kendala. Metode penelitiain yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih lanjut regulasi penjualan antibiotik melalui e-commerce dan tantangan pengendalian resistensi antibiotik di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya efektif karena lemahnya pengawasan, kurangnya edukasi masyarakat, dan kurangnya standar operasional penjelasan mekanisme verifikasi resep yang andal. Rekomendasi utama meliputi penerapan mekanisme verifikasi resep berbasis Artificial Intelligence (AI) menggunakan Optical Character Recognition (OCR) dan Natural Language Processing (NLP) untuk memastikan keaslian resep. Penguatan edukasi penggunaan antibiotik meliputi pemberian informasi lengkap dan mudah dipahami mengenai penggunaan antibiotik serta kampanye digital dan nasional juga diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang penggunaan antibiotik rasional. Selain itu, pengawasan yang ketat harus ditingkatkan melalui pemanfaatan teknologi AI dan Big Data untuk memantau distribusi antibiotik secara real-time dan mendeteksi pelanggaran. Strategi dengan melibatkan lintas sektor berupa mekanisme verifikasi resep berbasis AI, edukasi penggunaan antibiotik, serta pengawasan ketat diperlukan untuk mengatasi tantangan dalam pengendalian penjualan antibiotik tanpa resep dokter. Implementasi langkah ini diharapkan dapat mencegah AMR dan melindungi kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.