Kesehatan Sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia: Studi Kasus Terhadap Kesenjangan Akses Pelayanan Kesehatan di Sebuah Rumah Sakit Pratama di Daerah Kepulauan

Authors

  • Pranasista Berliana Lajuck Universitas Katolik Soegijapranata
  • Medityas Winda Krissinta Universitas Katolik Soegijapranata
  • Donal Simanjuntak Universitas Katolik Soegijapranata

Keywords:

Layanan Kesehatan, Daerah Terpencil, Rumah Sakit Primer, Hak Asasi Manusia

Abstract

Ketersediaan layanan kesehatan adalah faktor penting untuk kelangsungan hidup manusia. Hak untuk memperoleh layanan kesehatan adalah bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28H, ayat (1) dari Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan yang mengatur layanan kesehatan lebih lanjut diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya dalam paragraf yang berbunyi: "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan akses layanan kesehatan primer dan layanan kesehatan lanjutan di seluruh Indonesia." Di daerah terpencil dan sangat terpencil, kesenjangan dalam akses layanan kesehatan masih sering ditemui, terutama karena terbatasnya sumber daya kesehatan, termasuk: infrastruktur yang tidak memadai, fasilitas kesehatan yang sulit dijangkau, distribusi sumber daya manusia kesehatan yang tidak merata, persediaan medis yang tidak mencukupi, kurangnya jaringan internet untuk mendukung Sistem Informasi Kesehatan, teknologi kesehatan yang sudah usang, pendanaan kesehatan yang tidak mencukupi, dan kekurangan sumber daya lain yang diperlukan untuk mendukung ketersediaan akses layanan kesehatan. Makalah ini adalah studi kasus tentang Rumah Sakit Primer di sebuah kabupaten yang terdiri dari pulau-pulau, di mana diskusi berfokus pada analisis situasi keterbatasan sumber daya kesehatan dan apakah keterbatasan ini mampu menciptakan disparitas dalam pemenuhan akses layanan kesehatan.

Downloads

Published

2024-12-30