Diagnostic Differences between Hospitals that Impact the Occurrence of Claims in Hospitals

Authors

  • Fajri Israq Rumah Sakit Graha Hermine Kota Batam

Keywords:

Apendisitis, Diagnosa, Rumahsakit

Abstract

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 menjelaskan bahwa dalam menjalankan rumahsakit sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Di rumahsakit X terdapat pasien yang telah melakukan perawatan dirumahsakit kemudian berobat ke rumahsakit lain di Malaysia dan mendapati diagnosa yang diberikan dari rumah sakit X belum tuntas penanganannya sehingga berakibat pengacara pasien menuntut rumahsakit X. Metode penelitian adalah penelitian hukum yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan setelah pasien mendapatkan perawatan di rumahsakit X tidak melakukan kunjungan ulang rutin, satu tahun kemudian pasien sakit kembali dan berobat dirumahsakit di Malaysia ditemukan apendisitis pasian masih ada, namun setelah ditelusur oleh dokter ahli ditemukan bahwa diagnosa dari rumahsakit diMalaysia ternyata berbeda. Namun kurang nya pemahaman dan edukasi sehingga pasien dan keluarga menuntut rumahsakit X. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 192 ayat (2) pasien atau keluarga tidak dapat melakukan tuntutan terhadap rumahsakit, Selain itu pada Pasal 275 (1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada Pasien dalam keadaan Gawat darurat. Kesimpulan penelitian ini bahwa rumahsakit tidak dapat dituntut dan rumah sakit sudah memenuhi kewajibannya sebagaimana yang tercantum pada Pasal 276 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang hak pasien.

 

Downloads

Published

2024-12-30