Policy Conflicts Regarding Tuberculosis Management in Riau Islands Hospitals
Keywords:
Konflik, Regulasi, TuberkulosisAbstract
Pada tahun 2022 delapan negara menyumbang lebih dari dua pertiga kasus TB global, Indonesia (10%) berada di urutan kedua. Penemuan kasus di Indonesia meningkat tinggi pada 2023 sebanyak 820.789 kasus TB yang ditemukan. Tahun 2023 kasus TBC Rumah Sakit Graha Hermine sebanyak 139 positif. Kemenkes RI menyusun Peta Jalan Eliminasi Tuberkulosis diIndonesia 2020-2030. Tujuan penelitian ini melihat Regulasi Penanggulangan Tuberkulosis Antara Perpres dengan Peraturan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Graha Hermine. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perpres Nomor 67 Tahun 2021 Paragraf 4 Pasal 12 (4) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menemukan pasien TBC wajib melaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten (5) Pembayaran klaim jaminan kesehatan untuk pasien TBC di FKRTL hanya diberikan apabila sudah mendapatkan nomor register pelaporan dari dinas kesehatan kota sedangkan dalam Permenkes No 28 Tahun 2014 dan Buku Petunjuk Teknis Pelayanan Tuberculosis Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional BAB V bahwa Pengelolaan, pemanfaatan dana FKTP dan FKRTL milik pemerintah pengaturannya mengikuti ketentuan peraturan perundangan, sedangkan pengelolaan dan pemanfaatan dana FKTP dan FKRTL milik swasta pengaturannya sesuai dengan ketentuan pada faskes swasta tersebut. Kesimpulannya yakni saat ini rumahsakit menjalankan peraturan yang ditetapkan oleh BPJS terkait dengan hubungan kerjasama dalam pembayaran klaim dari rumah sakit.