Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 Terkait Fly Ash & Bottom Ash

Authors

  • Muhammad Baharul Iman Universitas Soegijapranata
  • Fara Syafira Universitas Sriwijaya

Keywords:

Bottom Ash, Fly Ash, Limbah B3, Peraturan Pemerintah, Pengelolaan Lingkungan

Abstract

Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) adalah produk sampingan pembakaran batubara. Fly ash merupakan partikel halus yang terbawa gas buangan, sedangkan bottom ash adalah partikel kasar yang mengendap di dasar ruang pembakaran. PP No. 101 Tahun 2014 mengkategorikan FABA sebagai limbah B3 yang memerlukan pengelolaan dan pengawasan ketat. Namun, dengan diterbitkannya PP No. 22 Tahun 2021, sebagian FABA (N106 dan N107) tidak lagi digolongkan sebagai limbah B3, melainkan sebagai limbah non-B3. Perubahan ini membawa implikasi yang kompleks, terutama terkait pengelolaan, pengawasan, dan regulasi. Studi ini bertujuan menganalisis permasalahan tersebut dari perspektif masyarakat dan pemerintah menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik kompilasi data, studi komparatif hukum, dan analisis peraturan perundang-undangan. Perubahan kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai pengawasan yang kurang ketat, potensi penyalahgunaan, dan dampak terhadap industri Indonesia, meskipun dapat menjadi modalitas untuk meningkatkan perekonomian. Penekanan pada perlindungan lingkungan harus diutamakan, dan pemanfaatan FABA yang dilakukan negara lain dapat menjadi solusi untuk mengurangi risiko pencemaran. Oleh karena itu, diperlukan regulasi dan pengawasan yang efektif serta kolaborasi antara pemerintah dan industri guna memastikan pengelolaan FABA dilakukan dengan aman dan bertanggung jawab guna mencegah dampak negatif yang mungkin timbul akibat pengelolaan FABA yang tidak memadai.

Downloads

Published

2024-12-30