Kepastian Hukum Pemberian Tunjangan Bahaya Radiasi di Bidang Kesehatan: Evaluasi terhadap Kebijakan dan Implementasinya

Authors

  • Mega Ayu Indah Pertiwi Universitas Katolik Soegijapranata
  • Liana Wijayanti Universitas Katolik Soegijapranata

Keywords:

Keselamatan Radiasi, Pekerja Radiasi, Pelindungan Hukum, Tunjangan Bahaya Radiasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan antara regulasi dan pelaksanaan dalam pemberian tunjangan bahaya radiasi kepada tenaga kerja radiasi di sektor kesehatan, baik yang berada dalam instansi pemerintah maupun swasta. Radiasi pengion yang diterima oleh pekerja radiasi dapat berisiko menyebabkan efek kesehatan jangka panjang, termasuk kerusakan pada materi genetik serta masalah kesehatan lainnya. Oleh karena itu, para pekerja radiasi berhak memperoleh perlindungan yang memadai, yang mencakup keselamatan radiasi pada penggunaan pesawat sinar X serta penyaluran tunjangan bahaya radiasi berdasarkan tingkat risiko yang dihadapi. Adanya regulasi yang mengatur hak-hak pekerja radiasi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 mengenai Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif, serta Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri yang Bekerja sebagai Pekerja Radiasi di Sektor Kesehatan belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pemegang izin. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan metode yuridis normatif, dengan mengumpulkan data kualitatif dari literatur dan dokumen hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pekerja radiasi di sektor swasta dan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sering kali tidak mendapatkan hak yang setara dengan pekerja di sektor pemerintah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan, pengawasan dan penegakan regulasi yang lebih jelas untuk memastikan pelindungan dan kesejahteraan bagi semua pekerja radiasi, tanpa membedakan status kepegawaian.

Downloads

Published

2024-12-30