Implementasi Hak dan Kewajiban Pasien dalam Perjanjian Terapeutik: Perspektif Hukum Perdata Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Authors

  • Parlindungan Purba Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Ivan Elisabet Purba Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Sherhan Universitas Sari Mutiara Indonesia

Keywords:

Perjanjian Terapeutik, Hak, Kewajiban, Pasien dan Hukum Perdata

Abstract

Perjanjian terapeutik antara pasien dan tenaga kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam praktik layanan kesehatan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur secara komprehensif mengenai hak dan kewajiban pasien dalam perjanjian terapeutik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi hak dan kewajiban pasien dalam perjanjian terapeutik berdasarkan perspektif hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dalam perspektif hukum perdata, perjanjian terapeutik antara pasien dan tenaga kesehatan merupakan suatu bentuk perjanjian khusus yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Perjanjian terapeutik ini didasarkan pada asas-asas hukum perdata, seperti asas kebebasan berkontrak, asas itikad baik, dan asas keseimbangan. Implementasi hak dan kewajiban pasien dalam perjanjian terapeutik harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum perdata, sehingga dapat tercipta suatu perjanjian yang adil dan berkeadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak pasien dalam perjanjian terapeutik meliputi hak atas informasi, hak atas persetujuan tindakan medis, hak atas privasi dan kerahasiaan, serta hak atas ganti rugi. Di sisi lain, kewajiban pasien mencakup kewajiban memberikan informasi yang benar, kewajiban mematuhi nasihat dan instruksi tenaga kesehatan, serta kewajiban membayar biaya pelayanan kesehatan. Implementasi hak dan kewajiban tersebut harus dilakukan secara seimbang untuk mewujudkan perjanjian terapeutik yang adil dan berkeadilan. Implementasi hak dan kewajiban tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan asas-asas hukum perdata. Implementasi hak dan kewajiban pasien dalam perjanjian terapeutik masih menghadapi beberapa tantangan, seperti kurangnya pemahaman pasien, keterbatasan sumber daya, dan masalah komunikasi. Artikel ini menyimpulkan bahwa penegakan hak dan kewajiban pasien dalam perjanjian terapeutik perlu ditingkatkan melalui upaya edukasi dan sosialisasi yang komprehensif, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, dan penyempurnaan regulasi yang ada.

Downloads

Published

2024-12-30