Mengurai Bias Pemerintah dalam Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Usia Sekolah dan Remaja

Authors

  • Mieke Yunita Viryadi Unika Soegijapranata

Keywords:

Alat Kontrasepsi, Usia Sekolah dan Remaja, Pemerintah, Reproduksi, Bias

Abstract

Regeling mengenai aturan pelaksana dari Undang-Undang No 17 Tahun 2024 dimulai dengan penerbitan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang memiliki salahsatu Pasal yang bias, hal ini sebagaimana termaktub dalam pasal 103 ayat (4) huruf e yang mengatur tentang pelayanan kesehatan yang diberikan kepada usia sekolah dan remaja perlu diberikan penyediaan alat kontrasepsi. Bagian ayat (4) huruf e tersebut memiliki makna bias terhadap bentuk legalitas upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan dan perlindungan terhadap kesehatan anak dari tindak pidana kekerasan seksual. Berdasarkan hal tersebut unsur muatan Pasal 103 ayat (4) huruf e tidak menjamin rasa perlindungan hukum terhadap anak, sehingga unsur muatan tersebut secara langsung melegitimasi perbuatan kenakalan remaja, kekerasan seksual dan segala bentuk lainnya dari tindak pidana kekerasan seksual yang berbahaya bagi kesehatan anak. Sehingga dirumuskan masalah bagaimana nilai validitas norma yang diatur dalam penyediaan alat kontrasepsi pada pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja? dan bagaimana upaya yang diperlukan untuk merevitalisasi ketentuan normatif tersebut berdasarkan aspek perlindungan hukum?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual yang dilengkapi dengan metode analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil pertama menunjukkan bahwa  nilai validitas dari norma yang diatur dalam penyediaan alat kontrasepsi pada pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja adalah bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang mengatur hak anak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hasil kedua, perlu adanya judicial review di Mahkamah Agung terhadap Pasal 103 ayat (4) huruf e dan merekonstruksi ulang dengan kajian-kajian serta penghapusan pada huruf e yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan pelajar. Sehingga  bias dalam pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan pelajar dapat dibenahi dengan menjamin aspek perlindungan terhadap anak.

Downloads

Published

2024-12-30