Combined Process: Metode Penyelesaian Sengketa Medik Perspektif Undang-Undang Kesehatan
Keywords:
Combined Process, Metode Penyelesaian, Sengketa MedikAbstract
Dalam bidang kesehatan, konflik lebih sering terjadi antara dokter dan pasien karena keduanya memiliki hubungan hukum. Dalam kebanyakan kasus sengketa medis di rumah sakit, pembiaran medis, seperti pelayanan yang tidak memadai, adalah penyebabnya. Hal ini dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius, seperti kecacatan pada pasien atau bahkan kematian. Dokter di rumah sakit, terutama yang memberikan perawatan darurat, memiliki kewajiban hukum. Mereka dapat bertanggung jawab secara hukum atas tindakan medis yang mereka lakukan jika terjadi peristiwa hukum. Mediasi akan memprioritaskan penyelesaian konflik medis. Mediasi adalah metode penyelesaian konflik yang lebih murah dan efektif, dan memberikan kesempatan lebih besar bagi pihak-pihak yang terlibat untuk mencapai solusi yang adil dan memuaskan. Pasal 310 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan memiliki kerancuan norma yang menyebabkan istilah “mediasi” tidak dijelaskan dengan jelas tentang jenis mediasi yang dimaksud, terutama tidak membahas mediasi penal yang mempengaruhi pengaturannya secara implisit. Untuk memberikan solusi dalam penyelesaian sengketa medik, hibridisasi arbitrase juga dikenal sebagai med-arb, arb-med, atau combined process adalah metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang menggunakan lebih dari satu mekanisme penyelesaian. proses penyelesaian perselisihan melalui combined process (med-arb) dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa medik. Namun, penting untuk diingat bahwa penggunaan combined process (med-arb) ini harus disetujui oleh semua pihak, baik sebelum muncul masalah maupun saat muncul masalah, termasuk saat memilih mediator.